PORTALNTT.COM, LEMBATA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah perwira menengah (pamen).
Mutasi personel ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram (ST) nomor Sprin/713/KEP./2024 tertanggal 19 Maret 2024 ditandatangan oleh AS SDM, inspektur Polisi Prof. Dr. Dedy Prestyo, M.Hum, M.Si M.M atas nama Kapolri.
Adapun isi telegram tersebut memberikan tugas kepada nama-nama yang terlampir untuk melaksanakan penugasan di lingkungan Badan Narkotika Nasional sebagaimana tercantum dalam kolom 5 lampiran surat perintah itu.
Mengadakan koordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya dengan unsur terkait. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menjunjung tinggi kode etik dan disiplin Polri;
b. mengamalkan Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya;
C. menjaga soliditas, integritas dan profesionalitas serta loyalitas pada institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menjaga kehormatan diri dan institusi;
Dalam mutasi ini, ada dua perwira menengah yang dimutasi.
Kapolres Lembata, AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom, dimutasi jadi Kepala BNN Kota Tanggerang.
Selain itu Kabagkerma Roops Polda NTT, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K dimutasi jadi Kepala BNN Kota Kupang.







