PORTALNTT.COM, KUPANG — Akar persoalan kredit bermasalah di Bank NTT kembali menyeruak ke permukaan. Senin, 17 November 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang resmi membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar yang menyeret pejabat penting di tubuh bank daerah tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., membacakan dakwaan berlapis terhadap Sem Simson Haba Bunga, Kepala Sub Divisi Kredit Komersil Bank NTT, yang diduga menjadi aktor sentral dalam proses kredit yang berujung kerugian negara.
Perkaya Debitur Rp 3,3 Miliar: Pola Penyalahgunaan Wewenang Terstruktur
Dalam paparan dakwaan, JPU mengungkap bahwa terdakwa tidak bertindak sendirian. Ia diduga berkolaborasi dengan Paskalia Uun Bria (Kepala Divisi Kredit), Januar Budiman Angdjadi (Analis Kredit), dan Rachmat selaku debitur, untuk memuluskan pemberian kredit yang melanggar standar operasional Bank NTT.
“Terdakwa bersama pihak lain secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Rachmat selaku debitur diperkaya hingga Rp 3.319.000.000,” tegas JPU Frengki Radja.
Analisis Kredit Cacat, Pencairan Tetap Jalan
JPU memaparkan bahwa sejak awal proses, permohonan kredit CV. ASM/AN atas nama Rachmat sudah tidak memenuhi syarat kelayakan. Namun, analisis kredit tetap diloloskan, disetujui, dan dicairkan.
Fakta tersebut mempertegas dugaan adanya rekayasa administratif yang dilakukan secara sadar oleh pihak internal Bank NTT demi meloloskan kredit.
Kerugian negara ini diperkuat dengan laporan hasil perhitungan tim ahli Politeknik Negeri Kupang tertanggal 17 Juli 2025.
Dakwaan Berlapis: Jerat Hukum Menggantung
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan berlapis:
Dakwaan Primer:
- Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Jo Pasal 55 KUHP
Dakwaan Subsider:
- Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
- Jo Pasal 55 KUHP
Dakwaan ini menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Sidang Lanjut: Sorotan Publik Mengarah ke Internal Bank NTT
Majelis hakim menutup sidang setelah pembacaan dakwaan. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengar eksepsi terdakwa.
Kasus ini bukan sekadar perkara individual, melainkan cermin rapuhnya tata kelola kredit di Bank NTT. Publik kini menanti, sejauh mana persidangan ini akan membuka skema penyalahgunaan wewenang di balik kredit bermasalah yang selama ini membebani kinerja bank daerah tersebut.







