Jaksa Bongkar Permainan Kredit Bank NTT: Eks Kepala Divisi Kredit Disebut Aktor Perkaya Terpidana Korupsi Rp 3,3 Miliar

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG — Sidang dugaan korupsi kredit bermasalah Bank NTT kembali memunculkan fakta yang mengguncang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang membongkar adanya permainan internal dalam proses pemberian kredit tahun 2016 yang diduga dikendalikan langsung oleh mantan Kepala Divisi Kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 17 November 2025, JPU menguraikan bahwa terdakwa berperan sebagai aktor inti yang memperkaya terpidana korupsi Rachmat, debitur CV. ASM/AN, dengan nilai mencapai Rp 3.319.000.000.

Fakta tersebut kembali ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, S.H., M.H., pada Selasa, 18 November 2025.

Permainan Kredit: Analisis Dimanipulasi, Pencairan Dipaksakan

Menurut JPU, permainan kredit bermula dari manipulasi analisis kelayakan yang dilakukan secara terstruktur. Prosesnya melibatkan Sem Simson Haba Bunga (Kepala Sub Divisi Kredit Komersil), Januar Budiman Angdjadi (Analis Kredit), serta Rachmat sebagai debitur, yang seluruhnya diduga bekerja bersama untuk mengamankan pencairan kredit.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya debitur Rachmat sebesar Rp 3,3 miliar,” tegas Kasi Pidsus Frengki Radja.

JPU memaparkan bahwa kredit tetap diputuskan dan dicairkan meski tidak memenuhi persyaratan kelayakan yang ditetapkan Bank NTT. Dokumen internal yang seharusnya menjadi pagar pengaman justru diduga digunakan untuk membenarkan skema yang sudah disiapkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Kerugian Negara Terverifikasi

Berdasarkan laporan resmi dari tim ahli Politeknik Negeri Kupang tertanggal 17 Juli 2025, negara dirugikan sebesar Rp 3.319.000.000 akibat kredit bermasalah tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pemberian kredit tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga disadari sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kerugian negara tidak muncul tiba-tiba. Ada rangkaian keputusan yang secara sadar dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Frengki.

Dakwaan Berlapis: Ancaman Hukuman Berat Mengintai

Atas perbuatannya, Paskalia Uun Bria kini menghadapi dakwaan berlapis yang menjeratnya dengan ancaman hukuman berat:

Dakwaan Primer:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
  • Jo Pasal 55 KUHP

Dakwaan Subsider:

  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
  • Jo Pasal 55 KUHP

Kedua dakwaan tersebut menegaskan bahwa terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan, memperkaya orang lain, dan merugikan keuangan negara.

Sorotan Mengarah ke Sistem Pengawasan Bank NTT

Kasus ini tidak hanya menyeret nama satu pejabat, tetapi juga membuka pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan internal di Bank NTT pada masa tersebut. Fakta-fakta dalam persidangan mengindikasikan adanya pola sistematis yang memungkinkan kredit bermasalah lolos dan terus diproses meski jelas tidak layak.

Publik kini menanti apakah persidangan berikutnya akan membuka peran pihak lain dalam lingkaran kredit bermasalah tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Komentar Anda?

Related posts