Kasus Penembakan Kades Lidor, Saksi Perencanaan Pembunuhan Disidangkan

  • Whatsapp
Keterangan foto: Tiga orang terdakwa (kiri) dan Bernadus Arnolus filly/arnolus (kanan).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sidang lanjutan kasus penembakan pj kades Lidor,Yoppy O Hilly yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2016 sekitar jam 11.00 wita malam yang terjadi di rumah salah seorang warga Lidor, Matias Balla di kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao kembali digelar, Kamis (22/9/2016) yang dimulai pukul 13.00-15.30 wita di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Sidang ketujuh dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni Bernadus Bolu Henukh, Dance Mbuik dan Bernadus Arnolus filli alias kici Pol.

Sidang tersebut juga menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Tony Agustinus Bolu Filly, Samuel Filly dan Fery Henukh, sementara David Adu sang eksekutor utama yang menghabisi nyawa korban dengan bidikan peluru belum dihadirkan dipersidangan karena belum berhasil disergap penyidik alias masih DPO dan sebagaimana diketahui tiga terdakwa didakwa dengan pembunuhan secara berencana sebagaimana rumusan pasal primer 340 KUHP, Subs 338 lebih Subs 354 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cipto H P Nababan, SH,MH dibantu hakim anggota Rosihan Luthfi,SH dan Abdi Ramahsyah,SH, Panitera Pengganti Adriani Karolina,SH dan Antonia Lipat Ola,SH, Jaksa Penuntun Umum,Pethres M Mandala, SH dan Alexander Sele, SH dan ketiga terdakwa didampingi kuasa hukum Johanis Rihi, SH.

Saksi Bernadus Bolu Henukh di depan hakim mengatakan awalnya Ia diundang untuk mengikuti penyelesaian masalah rumah tangga di rumah kepala dusun Frans Mbuik dan saat dirinya pergi kerumah Frans Mbuik Ia singgah di rumah Bernadus Arnolus Filly dan meninggalkan motornya miliknya di halaman rumah Bernadus Filly dan Ia berjalan kaki rumah Frans Mbuik dan sekitar jam 08 malam Tony Filly pergi menemuinya di rumah Frans Mbuik meminjam motornya dengan alasan membeli ban motor.

“Setelah selesai urusan masalah rumah tangga, Ia kembali kerumahnya dan ketika Ia sampai di rumah Arnolus Filly motor miliknya sementara terparkir di halaman rumah Arnolus Filly dan Ia memanggil dengan berkata, Ada yang lihat kunci motornya saya juga ko, lalu Arnolus menjawab saya tidak lihat, kemudIan Ia melihat kunci motornya tersimpan di atas meja, Ia mengambil dan langsung pulang kerumahnya. Bernadus juga menjelaskan motor miliknya dengan nomor polisi 6174 G disita polisi namun Ia tidak mengetahui sebab penyitaan motornya,” jelas Bernadus.

Sementara di depan hakim saksi Dance Mbuik mengatakan sekitar jam 07.00 wita malam Ia pergi kerumah Frans Mbuik untuk menyelesaikan masalah rumah tangga dan sekitar jam 11.20 malam Ia bersama Arnolus Filly kembali kerumahnya (rumah Dance Mbuik) dan setelah tiba di rumah Ia memanggil Samuel Filly dan Tony Filly ke rumahnya karena ada acara makan malam di rumanhnya. Jumat, (16/09/ 2016) saksi Bernadus Arnolus Filly telah memberikan keterangan dipersidangan namun usai memberikan keterangan majelis hakim meminta supaya setiap kali persidangan yang bersangkutan hadir, inilah kesaksIan bernadus arnolus filly pada sidang ke enam.

“Didepan majelis hakim saksi Bernadus Arnolus Filly mengatakan pada tanggal 03 januari 2016 dirinya mendapat informasi dari seorang warga lidor, Jeni Mbuik kalau kades Lidor Yoppy O Hilly mati tertembak dirumah Matias Balla, saat itu Ia berada di rumah Dance Mbuik, sekitar pukul 23.00 wita,” katanya.

Arnolus filly menjelaskan dirinya tidak pernah mengetahui pelaku penembakan kades Lidor, Ia juga menjelaskan tidak pernah mengirim short message service (SMS) ke terdakwa Samuel filly yang berkaitan dengan menyebut nama korban yang diduga berhubungan dengan perencanaan pembunuhan terhadap pj kades Lidor itu, namun Ia mengakui nomor HP yang mengirim sms kepada terdakwa itu miliknya, Ia juga menjelaskan nomor tesebut telah diganti setelah memasuki tahun 2016.

Pantauan PortalNTT dipersidangan ketika kasipidum kejaksaan negeri Baa, Pethres M. Mandala, SH menanyakan kalau diberkas perkara Arnolus Filly mengatakan pada tanggal 29 desember 2015 Ia pernah menelepon ketiga terdakwa bersama AnderIas Adu dan Beni Nalle (PJ kades Lentera), namun saksi membantah pertanyaan yang disampaikan JPU Pethres Mandala dan saat itu Jaksa Mandala mengatakan kepada saksi kalau keterangan saksi memiliki resiko.

JPU juga membacakan keterangan salah satu terdakwa yang berbunyi pada tanggal 29 Desember 2015 ada pertemuan di rumah Bernadus Arnolus Filly dan turut hadir, Beni Nalle, AnderIas Adu, Fery Henukh, David Adu, Arnolus Filly, Efen Adu, Tony Filly namun saksi Arnolus mengatakan Terdakwa Tony Filly memberikan keterangan yang bohong,

Setelah itu majelis hakim memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang benar, karena apabila dikemudIan hari diketahui keterangan saksi Arnolus filly itu palsu maka dIancam penjara paling lama 9 tahun, kepada saksi yang bIasa disapa kici pol oleh para terdakwa.

Sat Pol PP kab Rote Ndao itu menjelaskan, Ia tidak mengetahui alasan penyidik melakukan penyitaan terhadap motornya, namun Arnolus mengakui Ia sempat membaca dan menanda tangani surat penyitaan dan saat itu jaksa langsung membacakan isi surat penyitaan yang berbunyi penyitaan terhadap motor saksi karena motornya di bawah oleh eksekutor DPO David Adu ke TKP dan bernadus membenarkan kalau pada tanggal 03 januari 2016 David Adu pernah meminjam motor miliknya yang sementara disita oleh penyidik dengan nomor polisi DH 4947 GA.

Ia juga mengakui saat diperiksa penyidik didampingi kuasa hukum, namun tidak mengajukan keberatan dan praperadilan atas penyitaan motornya meskipun menurut Arnolus motornya tidak terlibat dalam pembunuhan terhadap korban. DIakhir persidangan majelis hakim meminta JPU untuk setIap kali sidang menghadirkan saksi Bernadus Filly dan akhirnya Bernadus mengatakan bersedia hadir saat sidang selanjutnya.

Sidang ditunda dan akan digelar kembali, Kamis, 06 Oktober 2016. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60