Kehadiran DPRD Tidak Kuorum, Pembahasan Hutang Kasus Tanah Senilai Rp. 7,4 Miliar Batal

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Alfred Saudila selaku ketua DPRD Rote Ndao Telah menebitkan surat undangan kepada para anggota DPRD Rote Ndao untuk mengikuti pembahasan bersama pemerintah daerah di ruang ketua DPRD pada hari, Rabu (26/09/2018) namun pembahasan dibatalkan pasalnya kehadiran para anggota DPRD tidak kuorum dan hanya dihadiri sekitar 8 anggota DPRD dan Jonas M Selly selaku sekretaris Daerah hadir untuk mewakili pemerintah Daerah kabupaten Rote Ndao.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Rote Ndao Anwar Kiah ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD Rote Ndao, mengatakan rencana pembahasan bersama pemerintah daerah di ruang ketua DPRD Rote Ndao Resmi dibatalkan karena kehadiran anggota DPRD tidak kuorum.

“Rapat batal karena kehadiran anggota DPRD tidak kuorum dan meskipun kuorum anggaran pembelian tanah tersebut tetap ditolak karena dari awal semua fraksi sudah menolak,” Katanya.

Sementara Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi kepada wartawan mengatakan seharusnya tidak perlu lagi ada pembahasan bersama pemerintah karena melalui pandangan fraksi DPRD sudah menolak anggaran pembelian tanah untuk kantor Camat Rote Barat Daya.

“Seharusnya tidak perlu rapat karena dari awal melalui pandangan fraksi,anggaran pembelian tanah itu sudah di tolak,” ungkapnya.

seperti diberitakan sebelumnya bahwa Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPK RI NTT) telah menerbitkan laporan Hasil pemeriksaan keuangan Daerah Kabupaten Rote Ndao dan pada pembangunan Kantor Camat Rote Barat daya yang menelan biaya sekitar Rp. 7,4 miliar pada tahun anggaran 2017 tersebut BPK menemukan bahwa Gedung kantor Camat Rote Daya sudah tercatat sebagai aset daerah tetapi pemerintah daerah masih berhutang kepada Bupati Leonard Haning selaku pemilik Tanah.

“Intinya ada temuan BPK RI yang meminta DPRD dan pemerintah daerah menyelesaikan hutang bapak leonard haning selaku pemilik tanah untuk gedung kantor Camat itu karena harga tanah itu belum dibayarkan,” demikian dikatakan anggota DPRD Rote Ndao Erasmus Frans Mandato ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Selasa (25/09/2018).

Erasmus Frans mengatakan proses awal pembangunan kantor Camat tersebut tidak melalui persetujuan DPRD Rote Ndao akhirnya setelah di lidik pihak penegak hukum anggaran pengadaan tanah tersebut di setor kembali khas pemerintah daerah akhirnya harga pembelian tanah menjadi hutang pemerintah daerah.

“Anggaran penggadaan Tanah senilai rp 7,4 miliar itu sudah setor kembali maka masih hutang pemilik tanah jadi tujuan DPRD dan Pemerintah bahas bersama untuk negosiasi harga tanah supaya di bayarkan kepada pemilik tanah,” ungkapnya.

Erasmus menegaskan pembangunan kantor Camat tersebut tidak disetujui DPRD maka tidak mungkin DPRD menyetujui negosiasi hutang pemilik Tanah.

“Dari awal itu tidak melibatkan DPRD jadi kalau DPRD setuju negosiasi harga maka itu namanya DPRD menacari masalah,” tegasnya dari balik telepon.

Erasmus Frans menjelaskan sesuai dengan surat undangagn yang dikeluarkan pimpinan DPRD bahwa rapat di gelar besok rabu (26/09/2018), pemerintah daerah dan DPRD gelar rapat kerja di ruang kerja Ketua DPRD sekitar pukul 09.00 wita dengan agenda penyelesaian permasalahan pengadaan tanah kantor Camat Rote Barat Daya tersebut. (Nadus)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60