Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Belum reda gaung putusan bebas aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato, kini publik kembali dibuat geleng kepala. Kejaksaan Negeri Rote Ndao melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang sebelumnya menyatakan Erasmus Frans tidak bersalah.
Langkah ini langsung memantik tanda tanya besar, apakah ini murni upaya mencari keadilan, atau justru bentuk keras kepala aparat penuntut yang tak siap menerima kekalahan di meja hijau?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao sebelumnya sudah sangat tegas. Tidak ada unsur hoaks. Tidak ada kerusuhan. Bahkan, fakta persidangan justru menguatkan bahwa apa yang disampaikan Erasmus adalah bagian dari realitas yang terjadi di lapangan, termasuk soal penutupan akses jalan dan dampaknya terhadap masyarakat lokal.
Namun alih-alih melakukan evaluasi, JPU justru memilih melanjutkan perlawanan hukum. Kasasi diajukan, seolah putusan pengadilan tingkat pertama dianggap “tidak adil”.
Lebih ironis lagi, tuntutan sebelumnya terhadap Erasmus tidak main-main, 3 tahun 6 bulan penjara. Sebuah tuntutan berat terhadap seorang warga yang justru dinilai hakim tidak melakukan tindak pidana apa pun. Ketika vonis bebas dijatuhkan, bukannya mengoreksi arah penuntutan, JPU malah menggandakan eskalasi.
Langkah kasasi ini berpotensi memperkuat kesan bahwa penegakan hukum sedang bergeser dari mencari kebenaran menjadi mencari kesalahan yang tak kunjung ditemukan pada diri Erasmus Frans.
Tim Kuasa Hukum Erasmus, Rydo N Manafe, SH, MH sebelumnya menyatakan bahwa seluruh isi unggahan kliennya berbasis fakta. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk lebih serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan PNPM di Desa Bo’a, isu yang justru tak tersentuh dalam proses hukum terhadap Erasmus.
Seorang aktivis yang menyuarakan dugaan pelanggaran justru diburu secara hukum, sementara berbagai indikasi pelanggaran lain, mulai dari dugaan perusakan lingkungan hingga potensi kebocoran pendapatan daerah yang terkait dengan PT Boa Development masih berjalan di tempat tanpa kepastian.
Sementara itu, Harri Pandie, SH, MH salah satu Kuasa Hukum Erasmus Frans kepada media ini menyoroti adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari pengajuan permohonan Kasasi oleh JPU.
Harri mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 229 KUHP Baru telah menegaskan bahwa perkara pidana yang telah dinyatakan bebas murni tak bisa lagi diajukan banding ataupun kasasi.
“Sebagai advokat dari terdakwa saya menilai pernyataan upaya hukum kasasi yang diajukan JPU tersebut adalah inkonstitusional karna telah menabrak norma hukum KUHAP yang baru. Yang mana pada pasal 299 KUHAP baru sudah secara eksplisit menyatakan bahwa terhadap Putusan bebas pada tingkan pengadilan negari jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” tegas Harri Pandie, SH, MH, Kuasa Hukum Erasmus Frans.
“Artinya apabila secara norma hukum sudah melarang kasasi akan tetapi JPU masih memaksakan untuk kasasi maka kami menilai JPU telah menabrak norma hukum dan tentu itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum,” Lanjut Harri Pandie, menjelaskan.
Harri Pandie berharap Pengadilan Negeri Rote Ndao dapat mengevaluasi upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh JPU terhadap putusan bebas yang telah diucapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao pada tanggal 21 April 2026.
Ironisnya lagi, saat Kejaksaan Rote Ndao sibuk mencari kesalahan Erasmus Frans, malah sejak 10 Juni 2025 lalu sudah ada laporan masyarakat di Kejaksaan Rote Ndao soal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Boa Development, hingga kini masih belum ada perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.
Hal ini makin menunjukkan bahwa Kejaksaan Rote Ndao cenderung abaikan laporan soal dugaan korupsi yang harusnya menjadi sorotan utama untuk ditindaklanjuti secara hukum sebab Indonesia saat ini masih darurat korupsi dan harusnya diberantas secara tegas oleh aparat hukum.
Untuk diketahui, sebelumnya Erasmus Frans di pidanakan oleh PT Boa Development karna mengkritik tindakan PT Boa Development menutup akses masuk ke Pantai wisata Bo’a di Kecamatan Rote Barat. Hingga akhirnya Erasmus Frans Mandato dinyatakan bebas murni dari semua dakwaan terhadapnya.
Kini di tengah sorotan publik, satu hal menjadi semakin jelas, ketika suara warga dibawa ke pengadilan dan dinyatakan tidak bersalah tetapi masih terus dikejar hingga tingkat kasasi, maka yang sedang diuji bukan lagi si terdakwa, melainkan sistem hukumnya sendiri.







