Penulis : Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO — Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menggulirkan kebijakan kerja campuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Nomor 368 Tahun 2026. Dikemas dengan jargon “percepatan transformasi tata kelola pemerintahan”, kebijakan ini mulai berlaku 8 Mei 2026.
Secara normatif, pola kerja yang ditawarkan tampak modern: Work From Office (WFO) empat hari, Work From Home (WFH) satu hari. Tapi realitas di lapangan jauh dari fleksibilitas yang digaungkan. WFH hanya berlaku setiap dua minggu sekali, itupun setelah kegiatan Jumat Bersih. Artinya, ASN praktis hanya “mencicipi” kerja dari rumah dua kali dalam sebulan. Sebuah skema yang lebih mirip relaksasi terbatas daripada reformasi kerja.
Lebih ironis lagi, daftar pengecualian justru mendominasi. Hampir seluruh sektor strategis diwajibkan tetap full WFO: mulai dari pejabat tinggi pratama, eselon III, camat, lurah, hingga layanan vital seperti kesehatan, pendidikan, Dukcapil, perizinan, kebersihan, hingga pendapatan daerah. Bahkan Satpol PP dan BPBD pun tak tersentuh kebijakan fleksibilitas. Hal ini pun timbul pertanyaan, Jika mayoritas ASN tetap bekerja penuh di kantor, maka siapa sebenarnya yang menikmati WFH ?
Kebijakan ini seolah memberi kesan progresif di atas kertas, tetapi dalam praktiknya justru memperlihatkan kecenderungan kontrol yang semakin ketat. ASN yang WFH tetap diwajibkan absen online, membuat laporan harian, menjaga komunikasi aktif, dan bahkan siap dipanggil sewaktu-waktu ke kantor. Alih-alih fleksibel, WFH berubah menjadi “kantor jarak jauh” dengan pengawasan berlapis.
Belum lagi kewajiban laporan bulanan, pembatasan kendaraan dinas, penghematan energi, hingga pembatasan perjalanan dinas dan rapat tatap muka. Semua ini menunjukkan satu arah kebijakan yang jelas, efisiensi anggaran. Namun lagi-lagi, efisiensi ini dibungkus dengan narasi transformasi digital yang belum tentu benar-benar matang.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Ini poin krusial. Sebab dalam banyak kasus, perubahan sistem kerja tanpa kesiapan infrastruktur justru berujung pada pelayanan yang lambat, tidak responsif, bahkan membingungkan masyarakat. Terlebih jika digitalisasi hanya menjadi jargon tanpa sistem yang benar-benar terintegrasi.
Sorotan juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Rote Ndao dari Fraksi PKB, Efendi Hartoyo Muda, menyatakan dukungannya namun dengan catatan tegas. Menurutnya, kebijakan ini sah secara kewenangan karena kepala daerah berhak mengatur sistem kerja ASN selama tidak bertentangan dengan aturan pusat dan Undang-Undang ASN. Ia menilai WFH harus dipahami sebagai adaptasi teknologi, bukan bentuk pelonggaran kinerja.
“Pada prinsipnya saya mendukung, karena tujuannya efisiensi, mendorong layanan digital, dan mempercepat sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tapi jangan sampai kebijakan ini terkesan jadikan hari Jumat jadi hari libur tambahan.” jelas Efendi Hartoyo Muda, Anggota DPRD Rote Ndao Fraksi PKB.
Efendi Muda juga mengingatkan Pemda Rote Ndao agar output kerja ASN harus tetap terukur dan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Pemerintah, kata dia, wajib memastikan kesiapan infrastruktur digital dan memperketat pengawasan kinerja.
Efendi Muda bahkan menegaskan, jika dijalankan dengan benar, kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis: menghemat anggaran sekaligus mendorong digitalisasi birokrasi. Tapi sebaliknya, tanpa kontrol dan kesiapan sistem, WFH justru bisa menjadi celah baru bagi penurunan disiplin ASN.
WFH di Rote Ndao kini berdiri di persimpangan. Kebijakan ini bisa menjadi simbol kemajuan birokrasi digital, namun dilain sisi bisa jadi contoh lain kebijakan yang hanya indah di konsep tapi rapuh dalam pelaksanaan.







