Kejari Kabupaten Kupang Sidak Proyek Sumur Bor di Nonbes dan Kotabes

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya mengawasi penggunaan uang negara.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim Kejari yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek pembangunan sumur bor untuk masyarakat Kelurahan Nonbes dan Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Proyek sumur bor di Kelurahan Nonbes dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1,077 miliar. Sementara itu, di Desa Kotabes, proyek serupa juga bersumber dari DAK 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,2 miliar.

Dalam sidak tersebut, tim Kejari meninjau langsung progres pekerjaan, mengecek spesifikasi teknis, serta memastikan setiap tahap pembangunan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Yupiter di sela peninjauan.

Sidak ini juga menjadi peringatan bagi rekanan maupun pihak terkait agar melaksanakan pekerjaan secara profesional, tepat waktu, dan sesuai kualitas yang diharapkan.

Kejari menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai proyek di Kabupaten Kupang untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.

Komentar Anda?

Related posts