Kejari TTU Berhasil Sita Uang Rp 1 Miliar Dari Kontraktor

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KEFAMENANU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020.

Dari hasil pendalam, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTU, berhasil menyita sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp. 1.017.354.915.

Uang yang berhasil disita ini merupakan pengembalian dari kontraktor pelaksana terhadap ketidaksesuaian pekerjaan oleh rekanan, pengembalian oleh konsultan pengawas, pinjam bendera, uang yang diserahkan kepada pejabat.

Hal ini disampaikan Kajari Kabupaten Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H yang didampingi Kasi Pidsus, Andrew Keya, S. H kepada wartawan, Senin (24/01/2022).

Dijelaskan mantan Kasi Dik Kejati NTT ini, pada Senin, 24 Januari 2022 telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima (5) orang saksi yakni Tomas Laka (Kadis Kesehatan), Leonard Diaz (PPK), Yohanis Candra Asa, Benyamin Lasakar (Pelaksana pekerjaan), Yakobus Sonbay (perantara).

“Total saksi yg telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 27 orang saksi terdiri dari KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana, Kontraktor pelaksana, Konsultan Pengawas, Tim Teknis, PPHP, Bendahara, Tenaga Ahli dalam kontrak,” terang Lambila.

Ditambahkan Lambila, tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Inbate.

“Dalam waktu dekat Tim Penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTU akan menentukan pihak-pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan dalam pembangunan gedung puskesmas Inbate,” pungkasnya. (PN)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60