Kejati NTT Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Nagekeo

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus(Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo Tahun 2021 – 2023 senilai Rp 14, 9 miliar.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, segera dilakukan setelah tim penyidik Tipidsus Kejati NTT mengantongi hasil uji laboratorium dari tim ahli dari ITS.

Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kasi DikKejati NTT), Mourest Aryanto Kolobani, S. H. M. H, Kamis 08 Mei 2025.

Menurut mantan Kacabjari Waiwerang ini, proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo, terindikasi merugikan keuangan negara yang cukup signifikan.

Dijelaskan Mourest, belum lama ini tim ahli dari Institusi Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan secara menyeluruh bersama tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan kontrak kerja,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari TTS ini.

Untuk Tahun 2021, kata dia, pekerjaan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo menelan biaya hingga Rp 9. 978. 000. 000.

Sementara, tambah Mourest, untuk pekerjaan finishing lantai II di Tahun 2023 menelan anggaran sebesar Rp 4. 999. 994. 388. Sehingga total pekerjaan di tahun 2021 – 2023 mencapai Rp 14, 9 miliar.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tipidsus Kejati NTT) segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan gedung layanan perpustakaan dan Fasilitas layanan perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Nagekeo,” tutup Mourest Aryanto Kolobani.***

Komentar Anda?

Related posts