PORTALNTT.COM, Sebagai perwujudan kehadiran Negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan. Pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya, Kamis, (07/04/2022) mengungkapkan, kedua program perlindungan dasar tersebut yakni Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum, dimana masyarakat yang hendak bepergian saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib sebagai jaminan perlindungan dalam perjalanan.
Selanjutnya Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Nasjwin juga menyampaikan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan berbagai stakeholder mulai dari Laporan Kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.
“Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, realtime dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan,” ungkap Nasjwin.
“Jasa Raharja memiliki target kecepatan dan kemudahan penyaluran santunan untuk masyarakat, dimana penyaluran santunan meninggal dunia pada periode triwulan 1 (Januari – Maret 2022) tercatat rata-rata 1 hari 13 jam lebih cepat 1 hari 11 jam dari target 3 hari secara nasional,” tandas Nasjwin.
“Terkait jumlah penyerahan santunan periode Januari s.d. Maret 2022, PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 4.216.489.484 turun 4,34 % dari periode yang sama tahun 2021 (Rp. 4.404.407.847.813)”, tambah Nasjwin.
Nasjwin juga mengharapkan agar kesadaran berlalu lintas masyarakat dapat meningkat menjadi budaya berlalu lintas, karena itu dibutuhkan kerja sama semua stakeholder untuk mewujudnyatakan hal tersebut.
“Menggelorakan budaya berlalu lintas harus dalam persepsi yang sama dari semua elemen, sehingga pelaksanaannya tidak parsial. Bagaiamana masyarakat mempunyai budaya berlalu lintas yang baik, budaya menjadi hal penting, karena cerminan budaya berlalu lintas merupakan cerminan intelektualitas,” jelas Nasjwin.
“Kita juga menghimbau kepada masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara terutama dalam bulan Suci Ramadhan ini, serta jelang Libur Nasinal dan Cuti Bersama Lebaran nanti. Selalu patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tutup Nasjwin.