
PORTALNTT.COM, KUPANG -Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam mendukung bakal calon walikota dan wakil walikota tahun 2017 mendatang, medapat kritikan dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota kupang Drs.Germanus Atawuwur.
(Baca juga: https://www.portalntt.com/pns-bisa-dipecat-dan-dipenjarakan-jika-terbukti-terlibat-politik-praktis/)
“Teman-teman ASN musti paham aturan, regulasi yang mana ASN tidak boleh terlibat di dalam seluruh proses politik. Proses politik yang sedang berlangusung ini ASN perlu tau diri dan membatasi diri,” tegas Atawuwur pada PortalNTT melalui sambungan celuler, Jumat (12/08).
Dikatakan Atawuwur, siapa pun ASN, harus menempatkan diri dan netral dalam perhelatan pilkada tahun 2017 mendatang.
(Baca Juga: https://www.portalntt.com/banyak-pns-terlibat-dan-berperan-aktif-dalam-deklarasi-paket-sahabat/)
“Meskipun Panwaslu dibatasi dengan Undang-undang yang berlaku yang mana Panwaslu dapat menetapkan sangsi atau hukuman kepada ASN Setelah bakal calon di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu namun sesuai aturan Undang-undang ASN tidak diperbolehkan untuk mendukung atau bekerja kepada bakal calon tertentu,” katanya. (Yos Atu)