Penulis dan Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Christofel Liyanto diperiksa penyidik Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Albert Wilson Riwukore, Senin (24/1/2021).
Christofel Liyanto yang adalah Komisaris Utama BPR Chista Jaya, diperiksa penyidik unit empat (4) Polres Kupang Kota.
Ia diperiksa sekira pukul 09.00 wita. Saat itu Christofel Liyanto datang ditemani stafnya.
Penegasan ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri M. Jaha, S.H. Menurutnya, pemeriksaan ini untuk mendalami laporan yang diadukan oleh pelapor Albert Riwukore.
“Iya benar. Christofel Liyanto diperiksa (dimintai klarifikasi oleh penyidik) Polres Kupang Kota pagi tadi sekitar pukul 09 : 00 wita,” ungkap Hasri.

Hasri menjelaskan penyidik Polres Kupang Kota sedang melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dan mengumpulkan alat bukti.
“Agenda panggilan selanjutnya belum ada,” tandas Hasri.
Sementara itu Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto yang dihubungi wartawan mengakui bahwa benar ia menghadap penyidik Polres Kupang Kota terkait laporan polisi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Albert Riwukore.
“Bukan panggilan tadi sih, undangan wawancara interview,” ungkap Cristofel Liyanto dari balik telponnya pada media ini.
Menurutnya tidak ada korban sesuai laporan tersebut karena baginya apa yang disampaikan tidak ada penghinaan.
“Kita cuman kasih konfrensi pers menjelaskan laporan polisi di Polda,” tandasnya.
“Pada intinya kami menjelaskan apa yang sedang dilaporkan di Polda,” tambahnya menegaskan.
Terpisah Albert Wilson Riwukore, S.H mengatakan dirinya telah melaporkan Christofel Liyanto karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap dirinya melalui penyebaran informasi melalui media.
“Laporan itu tercatat dengan nomor polisi STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota tanggal 2 Oktober 2021,” ungkap Riwukore.

Riwukore mengakui dirinya merasa dirugikan dengan statment yang disampaikan oleh Christofel Liyanto sebagai Komisaris karena sesuai aturan PT, fungsi komisaris hanya melakukan pengawas interen.
“Dia (Christofel Liyanto,Red) tidak bisa mengekspos berita apapun mewakili PT Bank BPR Christa Jaya, oleh karena itu saya menganggap dia mengekspos secara pribadi,” tandas Riwukore.
Diakui Riwukore antara dirinya tidak ada hubungan kerja karena hubungan yang terbangun itu antara dirinya sebagai notaris dan pihak Bank (BPR Christa Jaya).
“Dia memberitahukan ke khalayak ramai, menuduh ke khalayak ramai untuk diketahui umum secara pribadi. Kalau dia katakan mewakili BPR kita lihat regulasinya, jika seorang komisaris bertindak mewakili direksi, dengan sendiri kuasa itu gugur,” jelas Notaris senior ini.
“Diantara komisaris dan direksi itu satu kesatuan yang utuh tidak bisa saling memberi kuasa,” tambah Riwukore.
Olehnya Riwukore kembali menegaskan laporan itu terhadap Christofel Liyanto sebagai pribadi.
“Kalau BPR secara kelembagaan nanti akan saya laporkan juga. Mungkin satu atau dua hari mendatang,” pungkasnya.







