Kuasa Hukum Herman Klau Segera Laporkan Nadia Riwu Kaho ke Polda NTT

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Silvester Nahak selaku kuasa hukum dari Herman Klau segera akan melaporkan dugaan penipuan berkedok penjualan mobil murah yang dilakukan Runner Up Miss Indonesia, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho ke pihak Kepolisian Daerah NTT (Polda NTT).

Pasalnya, setelah melayangkan somasi ke Runner Up II Miss Indonesia, Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho atau akrab disapa Nadia Riwu Kaho tidak ada itikad baik. Hal itu terlihat dari surat balasan somasi dari Nadia Riwu Kaho melalui tiga orang kuasa hukumnya Shanny V. Koamesah, Marta Y. Tafuli dan Faula Dewi Assagaf.

Di dalam surat balasan itu Nadia Riwu Kaho terkesan mengelak dengan mengatakan tidak pernah mengenal Herman Nahak dan membantah tidak pernah terlibat dalam kasus penipuan berkedok penjualan mobil murah.

Ada 6 point yang ada dalam surat balasan oleh Nadia, pada intinya membantah tidak terlibat penipuan dengan modus penjualan mobil murah dan tidak pernah memiliki atasan bernama Vanessa Wijaya Ingga Mariana yang disebutkan dalam somasi.

Kuasa Hukum Nadia dalam surat bantahannya mengatakan tembusan surat ke kampus tempat Nadia kuliah adalah tidak benar karena persoalan tersebut merupakan masalah pribadi.

Atas persoalan tersebut, Nadia Riwu Kaho melalui kuasa hukumnya meminta agar bisa bertemu dengan Herman Klau dan Kuasa Hukumnnya untuk berdiskusi dan mengklarifikasi masalah tersebut.

Menanggapi jawaban somasi tersebut, Kuasa Hukum Herman Klau, Silvester Nahak, merasa aneh. Pasalnya pihak Nadia mengatakan bahwa tidak mengenal kliennya tapi malah diajak bertemu.

“Biar kita buktikan dengan laporan polisi, menyangkal tidak mengenal Herman Klau, tapi di sisi lain meminta untuk bertemu agar persolan tidak meluas. Aneh juga,” kata Silvester heran.

Sementara itu, Herman Klau, kepada awak media, Rabu (5/5/2021) memastikan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kita tetap lakukan sesuai isi surat somasi bahwa, jika dalam jangka waktu 14 hari tidak ada upaya atau itikad baik dari Nadia untuk mengembalikan uang, maka kita tetap tempuh jalur hukum maupun perdata,” kata Herman.

Lebih lanjut Herman mengatakan, pihaknya sedang merekap semua bukti terkait dugaan penipuan tersebut untuk selanjutnya masalah tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian daerah Nusa Tenggara Timur. (Red)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60