PORTALNTT.COM, KUPANG – Mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Kupang dalam kasus pembangunan GOR Komitmen Tahun Anggaran 2019, yang terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah.
Korinus Masneno usai diperiksa menjelaskan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembagunan GOR Komitmen.
“Terkait apa yang ditanya, sebaiknya teman – teman wartwan langsung tanya ke penyidik atau Pak Kasat,” jelas Korinus dilansir Kupangberota.com, Rabu (22/05) di pelataran parkiran mobil Polres Kupang.
Diakui Mantan Bupati Kupang periode 2019 – 2024 bahwa ada beberapa dokumen yang saat ini sementara dalam proses pembenahan. Jadi Ia diminta untuk pulang dan istirahat, nanti penyidik akan panggil lagi untuk tandatangan.
“Memang saya diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitas sebagai kepala daerah saat itu. Tetapi, saya tidak berurusan dengan tender, pengawasan dan urusan pembayaran. Karena saya tidak punya kewenangan mengurus hal itu,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, apalagi waktu itu, Ia sebagai kepala daerah harus menghargai panggilan dalam rangka memberikan keterangan.
Ia juga tidak tau persis berapa banyak pertanyaan tadi. Tetapi, dalam percakapan tadi itu paling banyak terkait kewenangan saya saat itu.
“Jadi kewenangan saya waktu itu sudah delegasikan ke panitia tender, kalau konsultan perencanaan ya ke konsultan perencanaan dan ke konsultan pengawasan ya ke konsultan pengawasan. Dan itu buka urusan saya, itu sudah penunjukan dan menjadi urusan mereka. Sesuai apa yang kita bicarakan tadi, itu hanya sebatas kewenangan saja. Dan selanjutnya akan ada panggilan terhadap yang lain,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan media belum lakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Kupang.
Sebelumnya diberitakan dengan judul: “Rugikan Negara 5 Milyar Lebih Polres Kupang Tetapkan 5 Orang Tersangka.”
Rugikan negar Rp5 milyar lebih Polres Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur anggaran 2019. Kelima tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp5.356.646.767,41.***