Polres Rote Ndao Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Illegal Logging Di Hutan Lindung Oana

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polres Rote Ndao akhirnya tetapkan satu orang tersangka terkait Kasus Illegal Logging (Penebangan Liar) tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Oeanak, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P dalam agenda Jumpa Pers yang digelar di Mapolres Rote Ndao, pada Rabu Pagi (22/5/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam jumpa Pers tersebut, AKBP Mardiono menjelaskan bahwa Penebangan liar tersebut dilakukan oleh seorang Warga Desa Mbokak berinisial FM Pada, Selasa lalu (14/5/2024) Pukul 09.00 WITA, dimana Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari Masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.

Menanggapi laporan informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao pun langsung berkoordinasi dengan Petugas UPT KPH Rote Ndao dan bersama langsung turun ke TKP dan menemukan adanya aktifitas Somel Kayu jati Putih berbentuk Gelondongan menjadi papan dengan menggunakan Mesin Somel yang di lakukan oleh tiga orang yang disewa oleh FM.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kayu Jati Putih tersebut ditebang oleh FM di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung Oanak. Satreskrim Polres Rote Ndao pun langsung mengamankan FM bersama tiga orang lainnya ke Mapolres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao juga menjelaskan bahwa atas tindakannya, Tersangka FM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  Dan terancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kapolres Rote Ndao juga menghimbau agar masyarakat tidak merusak alam, terutama di kawasan hutan lindung agar tidak tersangkut masalah hukum.

“Inilah wujud Polres Rote Ndao dalam menjaga lingkungan kita dan menegakkan hukum dan aturan undang-undang. Kita tetap tegas menindak upaya yang merusak hutan lindung.” Tegas AKBP. Mardiono, S,ST, M.K.P, Kapolres Rote Ndao.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Rote Ndao didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes, SH dan Kanit Tipiter Aipda Mader Budiarsa, SH, juga KBO Reskrim Polres Rote Ndao.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60