Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha Divonis Bebas, Bildat Thonak: Semua Karena Campur Tangan Tuhan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KUPANG – Majelis Halim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, menjatuhkan vonis bebasterhadap, dr. Leky Harakai mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha, Kabupaten Sumba Timur.

Mantan Direktur RSUD Umbu Rara Meha divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang setelah terdakwa menyatakan banding dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2020 – 2021 lalu.

Selain mantan RSUD Umbu Rara Meha, majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang juga turut menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Bumi Merapu, Leonard Djurumana.

Sidang putusan vonis bebas terhadap kedua terdakwa dipimpin ketua majelis hakim Willem Saija, didampingi dua hakim anggota masing – masing Endang Subekti Ayu Sumarmaninggsih dan Arnis Busroni, Senin 27 Mei 2024.

 Bildad Thonak selaku kuasa hukum terdakwa mengaku bahwa dirinya telah menerima informasi dari Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tinggi Kupang terkait vonis bebas untuk kliennya.

Menurut Bakal Calon Wali Kota Kupang ini, peristiwa vonis bebasnya kedua terdakwa merupakan campuran tangan dari Tuhan Yang Maha Esa. 

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tinggi ini, kata dia, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami selalu bersyukur dan berterima kasih karena putusan ini merupakan campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. Dan, ini juga berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap Bildad Thonak.

Setelah menerima putusan ini, lanjut Bildad, sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur agar segera mengeluarkan terdakwa dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang telah menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa pada 2 April 2024 lalu.

Dimana, terdakwa dr. Lely Harakai divonis  selama dua tahum dan dua bulan penjara, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Leonard Djurumana divonis selama dua tahun dan enam bulan 2,6 penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp371 juta subsidair satu tahun dan enam bulan penjara. (***)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60