Mediasi Badan Usaha Oleh Kejaksaan Negeri Kupang

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan Badan Usaha patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pemberi Kerja. Salah satunya melalui jalinan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan pihak Kejaksaan. Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, baik Kejaksaan maupun BPJS Kesehatan, dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah kerja masing-masing.

Salah satu wujud implementasi atas kerjasama ini adalah dengan dijadwalkannya pelaksanaan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kupang kepada BPJS Kesehatan Cabang Kupang dan Badan Usaha, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Kamis (19/04) lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang. Adapun Badan Usaha yang dipanggil kali ini adalah SMPK St. Theresia dan PT. Sinarmas MSIG Life.

“Pemanggilan ini dilakukan karena kedua Badan Usaha dianggap tidak patuh dalam menjalankan kewajiban sebagai Pemberi kerja. SMPK St. Theresia dianggap tidak mau mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program JKN-KIS, sedangkan PT. Sinarmas MSIG Life sudah menjadi Peserta JKN-KIS melalui Badan Usaha namun tidak membayarkan iurannya,” terang Carol Desmon Bani selaku Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

Selanjutnya Desmon menjelaskan bahwa kedua Badan Usaha ini diundang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kupang setelah melewati prosedur pemeriksaan oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dimana BPJS Kesehatan Cabang Kupang melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap kedua Badan Usaha tersebut, dengan didampingi oleh M. Khuzeini, SH, MH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa kedua Badan Usaha tersebut tidak patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pemberi Kerja.

“Atas ketidakpatuhan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kupang menyampaikan Surat Permohonan Pengajuan atau Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kupang, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan dengan cara memanggil kedua Badan Usaha untuk dilakukan mediasi dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Kupang,” papar Desmon.

Pada pertemuan ini, diketahui bahwa SMPK St. Theresia belum dapat hadir dalam pemanggilan oleh pihak Kejaksaan karena telah memasuki minggu ujian sekolah dan ujian nasional, namun pihaknya menjanjikan untuk menyempatkan waktu bertemu pihak BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kupang pada hari Jumat (27/04). Disisi lain, PT. Sinarmas MSIG Life yang telah menghadiri pemanggilan dari Kejaksaan, menyatakan bersedia melunasi tunggakan sebelum tanggal dua puluh lima bulan ini. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60