PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Roni Natonis, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (31/7/2025).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu, Dua anggota DPRD aktif, satu di antaranya merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kupang, Tome Da Costa dan satu lagi dikenal sebagai loyalis Gubernur NTT, Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a, yang diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Peristiwa ini tidak terjadi di jalanan gelap atau gang sempit. Aksi kekerasan ini justru terjadi di dalam ruang kerja Ketua DPRD, tempat yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan musyawarah wakil rakyat. Sangat Ironi, kekuasaan yang semestinya melindungi, justru diduga menjadi alat intimidasi dan kekerasan.
Menariknya, dalam rekonstruksi kali ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT juga turut hadiruntuk mengikuti jalannya proses, guna memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kehadiran jaksa penyidik ini menjadi sinyal kuat bahwa kasus ini sedang mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum lintas institusi.
Rekonstruksi ini penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan fakta kejadian di lapangan. Dengan kehadiran jaksa, penyidikan akan lebih sinkron dan terarah menuju tahap penuntutan.
Menurut sejumlah sumber internal, hasil rekonstruksi menunjukkan adegan yang memperkuat keterangan korban: dikeroyok secara verbal dan fisik usai adu argumen soal pengelolaan anggaran.
Opini yang berkembang di masyarakat bahwa status kedua pelaku sebagai elite politik menjadi “perisai tak terlihat” dari jerat hukum. Salah satunya adalah Ketua DPC Gerindra, partai besar yang kini menguasai banyak posisi strategis pasca Pemilu 2024. Yang lainnya merupakan orang dekat Gubernur NTT, tokoh kuat yang pengaruhnya menjalar hingga ke banyak institusi lokal.
Rekonstruksi sudah selesai. Fakta lapangan telah dipertontonkan. Korban telah memberikan keterangan dan bukti visum. Jaksa pun telah menyaksikan langsung rangkaian kejadian.
Kini, seluruh mata tertuju pada Polda NTT. Institusi ini dihadapkan pada pilihan krusial, menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, atau membiarkan hukum tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan politik.
Meriyeta Soruh, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Octo La’a kepada wartawan mengatakan pihaknya menghormati proses yang dilakukan Polda NTT.
“Klien kami hanya mengikuti proses hukum yang terjadi, yang lebih dari itu kewenangan dari penyidik,” ungkap Meriyeta Soruh, SH, MH.
Menurutnya, kliennya memenuhi panggilan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Secara umum rekonstruksi sesuai dengan BAP. Nanti penyidik melihat ada perbedaan antara keterangan korban dan klien kami, tapi itu kewenangan penyidik,” tandas Meriyeta Soruh, SH, MH.
Sementara kuasa hukum korban, Adrianus Sinlae, SH, mengatakan dalam rekonstruksi pada adegan ke empat sudah terlihat jelas peristiwa yang menimpa kliennya.
“Tapi karena saksi yang lain tidak hadir, jadi belum bisa dilanjutkan, karena tidak bisa pakai peran penganti,” jelasnya.
Terkait pasal yang diterapkan menurutnya masih pasal 170 KUHP.
“Tapi kami berharap dengan rekonstruksi yang tergambar tadi mungkin ada pasal lain yang harus ditambahkan. Kalau kami melihat rekonstruksi yang ada kami menganjurkan ada penerapan pasal 335 dan 356,” pungkasnya.







