Mencari Keadilan, Roni Natonis Laporkan Penyidik Polda NTT ke Propam

  • Whatsapp
Roni Natonis, Mantan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

PORTALNTT.COM, KUPANG – Mantan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis, melaporkan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Langkah ini ditempuh karena ia menilai penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya tidak dilakukan secara adil dan profesional.

Roni mengaku menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2025. Peristiwa tersebut terjadi di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan diduga bermula dari pembahasan anggaran perjalanan dinas anggota dewan.

Kasus itu telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT. Namun, Roni menyatakan kekecewaannya karena penyidik menerapkan pasal penganiayaan ringan terhadap dua terlapor.

“Saya datang ke Propam Polda NTT karena tidak puas dengan hasil pemeriksaan penyidik. Awalnya dilaporkan sebagai pengeroyokan, tetapi kemudian dikenakan pasal tindak pidana ringan,” kata Roni usai melapor ke Propam Polda NTT, Minggu (1/2/2026) malam.

Roni menjelaskan, laporan awal kasus tersebut menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun, dalam proses penyidikan, pasal itu berubah menjadi Pasal 351 dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Roni, perubahan pasal tersebut tidak mencerminkan fakta peristiwa yang ia alami. Karena itu, ia meminta Propam Polda NTT menelusuri dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya menduga ada permainan dalam proses penyidikan. Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kecil seperti saya diinjak-injak,” ujarnya.

Saat ini Roni Natonis menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang, Roni menegaskan bahwa langkah melapor ke Propam murni dilakukan atas inisiatif pribadi, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Ia juga menyatakan ruang perdamaian telah tertutup, menyusul laporan terhadap penyidik yang menangani perkaranya. Roni berharap Propam Polda NTT dapat memproses laporannya secara objektif dan tidak berpihak.

“Saya diperiksa sekitar empat jam dengan kurang lebih 20 pertanyaan. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional,” kata Roni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT terkait laporan tersebut.

Komentar Anda?

Related posts