Menuju Kabupaten Kupang Yang Inklusif, Yayasan UDN dan BaKTI Selenggarakan Workshop dan Bentuk Forum Media

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) menggelar workshop dan pembentukan Forum Media bertempat di Beta Pung Cafe, Kota Kupang, Selasa 1 November.

Dalam workshop ini, Yayasan UDN sebagai mitra pelaksana program INKLUSI di Kab. Kupang bekerjasama dengan Yayasan BaKTI dari Makassar sebagai mitra nasional.

Program INKLUSI adalah Program Kemitraan Australia – Indonesia, merupakan satu dari upaya penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok rentan dan minoritas demi pembangunan yang inklusif.

Kegiatan workshop dibuka oleh Asisten 3 Kab. Kupang dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kab. Kupang, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Pelaksana program Yayasan UDN, Damaris Tnunay, Jurnalis media cetak dan online, dan media elektronik.

Dalam kegiatan diskusi yang dipandu, Ana Djukana, Jurnalis Media Online, anggota AJI dan juga aktivis perempuan, menghadirkan 3 orang narasumber, M. Taufan dari Yayasan BaKTI, Kadis Kominfo Kabupaten Kupang, Yawan Mau dan Pemimpin Rumah Perempuan, Libi Sinlaeloe.

M. Taufan dalam pemaparannya mengatakan Yayasan BaKTI sebagai salah satu mitra nasional INKLUSI berfokus pada penghapusan kekerasan yang didasarkan pada kondisi kekerasan terhadap perempuan di 7 kabupaten/kota di Kawasan Timur Indonesia yang dipilih BaKTI (Kabupaten Maros, Kota Parepare, Kabupaten Tana Toraja, Kota Kendari, Kabupaten Lombok Timur, Kota Ambon, dan Kabupaten Kupang).

Dalam implementasi program, Yayasan BaKTI bekerja dengan mitra lokal yang telah membangun kemitraan dengan 4 steakholder kunci yaitu DPRD, Pemerintah Daerah, Media melalui Forum Media dan kelompok masyarakat marginal/rentan dan disabilitas melalui Kelompok Konstituen di wilayah program.

Diakuinya peran media massa sangat penting dalam pembangunan. Menurut Schramm (1964) dalam rangka pembangunan di negara-negara berkembang, media massa sekurang-kurangnya menjalankan 3 (tiga) fungsi, yaitu, Menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan nasional (watchman function). Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil bagian secara aktif dalam proses pengambilan keputusan (policy function), dan Mendidik (teaching function).

“Peran media melalui pemberitaan yang dipublikasikan sangat mempengaruhi opini publik atas situasi pembangunan yang ada. Tidak hanya mempengaruhi opini publik, pemberitaan media juga dapat mempengaruhi perubahan kebijakan daerah,” ungkapnya.

Kadis Kominfo Kabupaten Kupang, Yawan Mau mengatakan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT mencatat sepanjang tahun 2022 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan sebanyak 276 kasus. Sementara kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 234 kasus.

“234 kasus kekerasan terhadap anak yaitu kekerasan yang dialami anak perempuan sebanyak 183 kasus, lalu kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak 51 kasus. Sementara angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurut data secara Nasional sejak 28 Juni 2022 sendiri sebanyak 3.670 kasus,” kata Yawan.

Untuk kasus di Kabupaten Kupang sesuai data dari POLRES Kupang, kata Yawan:

– Persetubuhan anak: Tahun 2019 (18 kasus), 2020 (18 kasus), 2021 (20 kasus) 2022 (9 kasus) total 65 kasus.
– Percabulan anak: Tahun 2019 (8 kasus), 2020 (8 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (3 kasus) total 19 kasus.
– Penganiayaan anak: Tahun 2019 (8 kasus), 2020 (4 kasus), 2021 (14 kasus) 2022 (4 kasus) total 30 kasus.
– Penelantaran Istri dan anak: Tahun 2019 (3 kasus), 2020 (8 kasus), 2021 (4 kasus) 2022 (0 kasus) total 15 kasus.
– Penelantaran anak: Tahun 2019 (1 kasus), 2020 (0 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (0 kasus) total 1 kasus.
– Perzinahan: Tahun 2019 (4 kasus), 2020 (3 kasus), 2021 (1 kasus) 2022 (1 kasus) total 9 kasus.
– KDRT: Tahun 2019 (13 kasus), 2020 (15 kasus), 2021 (12 kasus) 2022 (4 kasus) total 44 kasus.
– Pengancaman: Tahun 2019 (1 kasus), 2020 (0 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (0 kasus) total 1 kasus.
– Pemerkosaan: Tahun 2019 (2 kasus), 2020 (0 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (3 kasus) total 5 kasus.
– Membawa lari anak: Tahun 2019 (2 kasus), 2020 (0 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (0 kasus) total 2 kasus.
– Aborsi: Tahun 2019 (1 kasus), 2020 (0 kasus), 2021 (0 kasus) 2022 (0 kasus) total 1 kasus.

“Ini menandakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat nasional, di Provinsi NTT, dan khususnya kabupaten Kupang masih sering terjadi,” tandas Yawan.

Sementara pemimpin Rumah Perempuan, Libi Sinlaeloe mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan belum menjadi isu yang seksi sehingga tidak diperhatikan secara serius ketika terjadi kasus-kasus itu. Masih banyak yang menyalahkan korban, menyudutkan korban. Kami melihat dari perspektif gender terjadi ketidakadilan gender,” ungkap Libi Sinlaeloe.

Menurutnya upaya-upaya yang dilakukan oleh Rumah Perempuan adalah upaya pencegahan dan penaganan.

“Yang kami lakukan dalam pencehagan adalah melakukan kampanye. Kami melakukan siaran radio di RRI sejak 2010, kami diberi ruang untuk sosialisasi dan kampanye di sana. Kemudian sosialisasi di lembaga Agama, lembaga pendidikan. Kami juga menulis 4 buah buku,” jelas Libi Sinlaeloe.

“Untuk penanganan kami mendampingi perempuan, anak korban kekerasan dan juga disabilitas. ketika ada yang datang ke Rumah Perempuan untuk konsultasi, dan melaporkan ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan kami melakukan pendampingan. Lalu ada yang membutuhkan pendampingan psikiater kami membangun mitra dengan Rumah Sakit Umum,” tambahnya.

Usia kegiatan diskusi dilanjutkan dengan pembentukan Forum Media Kabupaten Kupang. Dan Makson Saubaki terpilih sebagai ketua Forum.

Tujuan dari pembentukan forum media yang inklusi di Kabupaten Kupang adalah mendorong media yang memiliki perspektif inklusi untuk perempuan, anak dan kelompok marginal. Untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman dengan jurnalis tentang layanan public yang inklusif. Untuk meningkatkan pengetahuan jurnalis tentang isu inklusif dan isu kekerasan yang terjadi pada perempuan, anak dan kelompom marginal lainnya.

Diharapkan dengan terbentuknya Forum Media yang Inklusi ini maka ke depan Jurnalis akan memiliki perspektif yang inklusi sehingga dapat menjadi corong dan sosial kontrol dalam menyampaikan tentang kebutuhan dan hak kelompok marginal yang selama ini terabaikan.

Selain itu media juga diharapkan dapat memberitakan praktik-praktik baik dari Program INKLUSI untuk dapat direplikasi ke daerah lain.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60