PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD Partai Demokrat NTT telah selesai dilaksanakan Jumat (15/10/2021) lama. Hasil Musda, yakni dua calon atas nama Jefri Riwu Kore dan Leonardus Lelo ditetapkan menjadi calon Ketua DPD Demokrat NTT Periode 2021-2026.
Selanjutnya, keduanya akan mengikuti fit and proper test di DPP Demokrat sebelum DPP mengeluarkan keputusan final.
Terkait ini, Juru Bicara Jefri Riwu Kore yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang, Herry Kadja Dahi kepada awak media, Sabtu (16/10/2021) mengatakan sebagai kader Demokrat yang loyal tidak boleh lagi menyampaikan statemen-statemen yang mengganggu keharmonisan partai. Semua kader harus tenang dan menjaga kesolidan partai.
“Karena pesan Ketum AHY kemarin bahwa kita harus jaga persaudaraan, karena musuh kita ada di luar bukan di dalam rumah sendiri,” kata Herry menirukan arahan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Lebih lanjut, kata Herry, semua perbedaan pendapat tentang Musda sudah harus diakhiri karena forum ini sudah berakhir kemarin. Hasil Musda pun telah diserahkan kepada DPP untuk proses selanjutnya.
“Mari kita percayakan kepada DPP untuk proses lebih lanjut. Kita jangan lagi ikuti jejak para pembegal partai yang selalu mempersoalkan apa yang sudah menjadi aturan organisasi,” kata mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang ini.
Ia meminta semua kader Demokrat, apalagi pemegang hak suara agar menghargai hasil Musda yang telah terselenggara dengan baik dan mendapat apresiasi dari Ketua Umum AHY. Apapun keputusan Musda merupakan keputusan bersama Demokrat NTT, namun keputusan akhir tetap ada di DPP Partai Demokrat.
“Jadi mari kita jaga kekompakan dan tetap solid seperti pesan Ketum AHY kemarin. Kalau masih ada yang persoalkan keabsahan SK DPC Rote Ndao, Malaka dan Manggarai Timur, silakan baca diktum keempat dalam SK tersebut. Jangan hitung tanggal berakhirnya SK saja. Dan juga buktinya DPP masih mengakui dan bahkan telah menerima dukungan tersebut, tidak saja pada Musda ini, tapi juga untuk proses hukum di pengadilan oleh DPP menghadapi gugatan Moeldoko cs,” jelas Herry. (*)