Panwaslu Rekomendasikan KPUD Flotim Memberikan Teguran Keras Pada PPK Tanjung Bunga

  • Whatsapp
Peserta sedang mendengarkan hasil rekapitulasi sementara (foto/portalntt).

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) kabupaten Flores Timur, merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Flotim, dengan memberikan teguran keras pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tanjung Bunga setelah ditemukan adanya kelalaian karena menunda waktu dalam merekapitulasi data pemilih sementara dan daftar pemilih potensial non-elektronik, ditingkat kecamatan (PPK) yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2017.

Ketua Panwaslu kabupaten Flotim, Rofinus Kopong mengatakan, selain memberikan teguran pada PPK, juga kepada KPUD Kabupaten Flotim agar memerintahkan seluruh PPK kecamatan untuk menyelenggarakan forum di desa- desa dalam kaitan dengan rekapitulasi di tingkat PPS. Hal tersebut disampaikan Rofin dalam Dalam rapat pleno terbuka dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih potensial non-elektronik oleh KPUD tingkat kabupaten Flotim tahun 2017, di aula La Mennais kelurahan Weri, kecamatan Larantuka, Rabu (2/11).

”Kami secara lembaga merekomendasikan teguran itu kepada KPUD sebagai atasan mereka. Ini kesalahan yang sangat besar. Teguran ini juga adalah teguran buat semua PPK agar dalam melaksanakan tugas di lapangan harus mengacu pada prosedur yang berlaku. Hal ini jangan dianggap sepeleh, selain data yang harus akurat juga kita harus turut pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh oleh UU,” tegas Rofin.

Lanjut Rofin, Panwaslu Flotim tetap akan terus melakukan pengawasan dan selalu berkordinasi dengan Panwascam, PPK Flotim untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan dan data dilapangan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi menyiapkan bagian dari data primer pertanggung jawaban Panwaslu mana kala ada pihak yang mengambil langkah hukum dalam proses sengketa di pemilukada nanti.

Pantauan media ini, rapat pleno terbuka tersebut, dihadiri oleh Panwaslu, para tim pemenangan dari 6 paslon, PPK dari ke-19 kecamatan di kabupaten Flotim. Acara berlangsung hingga larut malam setelah adanya penanda tanganan berita acara oleh KPUD Flotim kepada Panwaslu dengan para tim pemenangan dari 6 paslon. (Ola)

Komentar Anda?

Related posts