PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Terpidana Camat Rote Barat Laut Elias Talomanafe Pelaku Penganiayaan Wartawan di Kabupaten Rote Ndao, pada bulan Juli Tahun 2017 Lalu, akhirnya digelandang oleh pihak Kejaksaan Negeri Ba’a ke dalam Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) Ba’a, Kamis,(31/05/2018) sekitar pukul 15.30.
Camat Elias akan menjalani masa hukumannya mulai terhitung hari ini selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan dipotong masa tahanan di rutan sekitar 12 hari pasalnya terpidana sudah menjalani tahanan kota sekitar dua bulan saat proses persidangan di pengadilan Negeri Rote Ndao.
Pantauan Wartawan Terpidana pelaku penganiayaan keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Baa diantar mengunakan Mobil Nomor polisi, DH 77 YU menuju Lembaga Pemasarakatan Ba’a, di Nusaklain Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain.
Kepala seksi Tindak pidana umum kejaksaan Negeri Rote Ndao Pethres Mandala kepada wartawan mengatakan pengiriman Camat Elias Talomanafe ke rumah tahanan Ba’a merupakan tindaklanjut dari keputusan majelis hakim yang mengadili perkara pidana camat Elias Talomanafe yang dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incrah) pasalnya pihak Jaksa Penuntut umum dan Camat Elias Talomanafe menyatakan menerima keputusan majelis.
“Penahanan terhadap Camat Elias Talomanafe di rumah tahanan cabang Ba’a merupakan eksekusi dari keputusan majelis yang mengatakan memerintahkan terdakwa Camat Elias Talomanafe segera ditahan dengan dikurangi masa tahanan kota yang sudah di jalani yang bersangkutan,” ungkap pethres Mandala. (Tim)