Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Dalam rangka melakukan Penertiban, Pemulihan dan Penyelesaian Masalah Hukum Terkait Barang Daerah, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Jalinan Kerja tersebut dibuktikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan yang digelar di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Rote Ndao, pada Rabu (17/11/2021) siang.
Nota Kesepakatan yang diteken bersama oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, SE dan Kepala Kejari Rote Ndao I Wayan Wiradarma, SH, MH bertujuan untuk menjadi pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan kegiatan penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terkait barang daerah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Juga untuk mewujudkan Tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang milik daerah Kabupaten Rote Ndao.
Dalam sambutannya, Paulina Haning-Bullu, SE selaku Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa pihak Pemda Rote Ndao menyambut baik dan berterimakasih pada Kejaksaan Negeri Rote yang telah bersedia melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemda Rote Ndao Terkait penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang daerah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas bersama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Juga sebagai upaya bersama dalam mengoptimalkan penertiban dan pengamanan barang milik daerah, agar selanjutnya dapat dikelola dengan baik,” jelas Paulina Haning.
“Tentunya ini adalah suatu bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Rote Ndao kepada Pemda Rote Ndao dalam menuntaskan permasalahan aset-aset daerah, sehingga aset pemerintah daerah status kepemilikannya semakin jelas kedepan,” lanjut Paulina Haning, Bupati Rote Ndao.
Sementara itu Kepala Kejari Rote Ndao, I Wayan Wiradarma, SH, MH juga dalam sambutannya menjelaskan bahwa langkah Kerja sama yang dijalin pihaknya bersama Pemda Rote Ndao ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepemahaman kesepakatan bersama antara Gubernur Nusa Tenggara Timur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur.
“Sesuai arahan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, semua badan Kepala seksi dilibatkan dalam penyelesaian masalah barang daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Maksudnya apabila melakukan penertiban barang milik daerah menimbulkan permasalahan. Contohnya barang milik daerah yang telah dikuasai pihak lain, sebagai pemulihan kita dapat menggunakan instrumen intelijen untuk negosiasi atau lakukan upaya preventif terhadap pihak tersebut,” jelas Kepala Kejari Rote Ndao.
“Dan apabila barang milik daerah itu ada disengketakan perdatanya, tentunya instrumen Perdata dan Tata Usaha akan lakukan gugatan ke Pengadilan. Apabila penguasaan barang milik daerah oleh pihak lain itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah, maka instrumen Pidana Khusus yang akan lakukan langkah represif. Dan apabila barang milik daerah tersebut di kuasai oleh pihak lain secara melawan hukum pidana, maka instrumen Pidana Umum yang akan menghadapinya,” lanjut Kepala Kejari Rote Ndao, menjelaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao juga berharap agar semoga kerjasama tersebut dapat mewujudkan tertib administrasi dan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap barang daerah Kabupaten Rote Ndao, serta dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama tersebut juga turut di hadiri oleh Kasie Intelijen Kejari Rote Ndao, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Rote Ndao, Wakil Bupati Rote Ndao, bersama Kabag Umum dan staf Bagian Hukum Setda Rote Ndao.