PORTALNTT.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Rudi Kabunang, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari, koperasi yang berkantor pusat di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Umbu Rudi, konflik kepengurusan yang berlarut-larut tidak boleh mengganggu pelayanan maupun mengabaikan hak anggota koperasi.
“Jangan sampai anggota menjadi korban akibat konflik kepengurusan. Dana anggota harus dilindungi, pelayanan harus tetap berjalan, dan persoalan ini perlu segera diselesaikan,” kata Umbu Rudi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah ia menerima surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan perlindungan hak anggota dari pengurus KSP Kopdit Swasti Sari. Surat bernomor 096/KSS/C/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI melalui dirinya.
Dalam surat itu, pengurus menyebut Kopdit Swasti Sari memiliki sekitar 233.000 anggota yang tersebar di 30 kantor cabang.
Pengurus juga melaporkan bahwa konflik kepengurusan telah menimbulkan ketidakpastian dan menghambat akses anggota terhadap simpanan, pinjaman, serta layanan keuangan lainnya.
Dampaknya, menurut laporan tersebut, dirasakan langsung oleh anggota. Sebagian membutuhkan uang untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, modal usaha, hingga biaya pengobatan, persalinan, dan kedukaan.
“Di balik ratusan ribu anggota itu ada keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada anak yang harus sekolah dan pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal. Kepentingan mereka harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Potensi Kerugian Perlu Diaudit
Umbu Rudi juga menyoroti laporan mengenai potensi kerugian anggota yang dikhawatirkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ia menegaskan, angka tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan keuangan dan audit menyeluruh agar kondisi koperasi dapat diketahui secara jelas.
Menurut dia, keterbukaan mengenai kondisi keuangan sangat penting untuk melindungi dana anggota sekaligus memastikan aset koperasi tetap terjaga.
“Dana yang dihimpun koperasi berasal dari tabungan dan kerja keras masyarakat. Karena itu, kondisi keuangan harus dibuka secara jelas, aset harus diamankan, dan langkah penyelesaian harus segera disiapkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa persoalan internal pengurus harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Jangan sampai perbedaan kepentingan di tingkat pengurus justru membuat anggota kehilangan akses terhadap layanan yang mereka butuhkan.
Umbu Rudi meminta seluruh pihak yang bersengketa mengutamakan kepentingan anggota dan tidak mengambil langkah yang semakin memperburuk keadaan.
Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak
Untuk mempercepat penyelesaian, Umbu Rudi mengajak pengurus koperasi bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui dinas yang membidangi koperasi.
Ia menilai, diperlukan langkah bersama yang jelas dan terukur agar pelayanan kepada anggota dapat kembali berjalan dengan baik.
“Kita perlu duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Pengurus dan pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata, terbuka, dan bertanggung jawab agar hak anggota tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta kepolisian dan kejaksaan memberikan pelayanan serta perlindungan hukum kepada anggota yang ingin memperjuangkan haknya.
Menurut informasi yang diterimanya, sejumlah anggota berencana membuat laporan polisi atau menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Umbu Rudi meminta setiap laporan yang disampaikan anggota ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum.
“Jika ada dugaan tindak pidana, tentu harus ditelusuri sesuai aturan yang berlaku. Namun, prosesnya tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia menilai, persoalan Kopdit Swasti Sari tidak hanya menyangkut hubungan antara pengurus dan anggota, tetapi juga dapat berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat.
Sebab, simpanan koperasi menjadi bagian penting dari kehidupan keluarga dan modal bagi pelaku usaha kecil.
Karena itu, ia berharap penyelesaian masalah dilakukan secara serius dengan mengutamakan kepastian hukum, keterbukaan keuangan, dan perlindungan terhadap anggota.
Siap Temui Anggota di Kupang
Terkait permohonan RDP, Umbu Rudi menilai forum tersebut penting untuk memperjelas persoalan dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangan DPR RI.
Ia berharap pembahasan itu dapat mendorong langkah penyelesaian yang konkret, terutama untuk memastikan hak anggota tidak terabaikan.
Umbu Rudi juga berencana mengunjungi Kupang dalam waktu dekat untuk bertemu langsung dengan perwakilan anggota Kopdit Swasti Sari dan pihak-pihak terkait.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk mendengar keluhan anggota sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi.
“Saya akan mengajak perwakilan anggota dan pihak-pihak terkait untuk duduk bersama. Saya ingin mendengar langsung keluhan mereka agar kita bisa mendorong penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian bagi anggota,” ujarnya.
Umbu Rudi menegaskan, kepercayaan anggota merupakan hal penting bagi keberlangsungan koperasi. Karena itu, seluruh pihak harus mengutamakan kepentingan anggota dalam setiap langkah penyelesaian.
“Konflik pengurus jangan sampai mengorbankan anggota. Hak mereka harus dilindungi dan persoalan ini perlu diselesaikan secara bertanggung jawab,” katanya.







