PORTALNTT.COM, KUPANG – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, menyoroti dugaan penggunaan data fiktif oleh sejumlah sekolah untuk mendapatkan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih besar.
Anita meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS serta memastikan data pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Menurut dia, keakuratan data dan transparansi penggunaan anggaran menjadi hal penting agar dana pendidikan dari pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah dan mendukung kegiatan belajar mengajar.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, Anita menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kelemahan sistem pendataan untuk memperoleh alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil sekolah.
“Penggunaan dana BOS harus benar-benar transparan. Data yang digunakan juga harus diperiksa secara cermat agar penyaluran anggaran sesuai dengan kebutuhan sekolah,” demikian penekanan Anita terkait pengelolaan dana pendidikan saat melakukan kunjungan di UPTD SD Inpres Kaniti, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (30/10/2026).
Dalam kunjungan itu, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Marthen A. Rahakbauw, serta staf ahli anggota DPR RI, David Lamberto Mesang dan Maria Susana Mesang Gah.
Dapodik Harus Sesuai Fakta
Selain menyoroti penggunaan dana BOS, Anita Gah meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut dia, data yang dimasukkan ke dalam sistem Dapodik harus benar-benar menggambarkan kondisi sekolah, termasuk jumlah peserta didik dan berbagai informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Data yang tidak akurat dapat memengaruhi perencanaan dan penyaluran anggaran pendidikan. Karena itu, proses pendataan tidak boleh sekadar menjadi urusan administratif, tetapi harus dilakukan secara teliti dan sesuai fakta.
Anita Gah mendorong dinas pendidikan bersama pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan dan pemutakhiran data secara berkala.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah perlu menelusuri penyebabnya dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap penggunaan dana setelah bantuan diterima. Dengan demikian, akuntabilitas tidak hanya terjamin pada tahap pendataan dan penyaluran, tetapi juga dalam pelaksanaan program serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.







