PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik penetapan ketua pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari terus bergulir. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan kehendak mayoritas anggota, bahkan memicu ketegangan dalam forum.
Rangkaian proses pra-RAT yang berlangsung sejak 1 Maret hingga 12 April 2026 menunjukkan bahwa Yohanes Sason Helan meraih suara terbanyak dengan total 2.330 suara. Ia juga telah menyatakan kesediaannya untuk menjabat sebagai ketua pengurus.
Namun, dinamika berubah saat muncul voting internal di tingkat tim penyelenggara. Langkah ini dinilai menyimpang dari mekanisme awal yang berbasis suara anggota. Yohanes Sason Helan pun memilih walk out dari forum sebagai bentuk penolakan terhadap proses tersebut.
Meski demikian, enam anggota tim yang tersisa tetap melanjutkan agenda dan menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus terpilih. Keputusan ini memicu reaksi keras dari peserta RAT hingga berujung pada situasi ricuh.
Pengamat hukum, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., menilai bahwa penetapan tersebut patut dipertanyakan karena tidak mencerminkan prinsip dasar demokrasi dalam koperasi.
“Dalam koperasi, suara anggota adalah dasar utama. Jika ada calon yang memperoleh suara terbanyak, maka itu harus menjadi rujukan utama dalam penetapan,” ujarnya.
Mikhael Feka menegaskan, setiap proses dalam RAT harus mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta mekanisme yang telah disepakati bersama.
“Kalau kemudian ada perubahan mekanisme melalui voting internal yang tidak diatur sebelumnya, maka itu layak dipersoalkan,” jelas Akademisi Universitas Widya Mandira Kupang.
Menurut Mikhael, perbedaan pandangan dalam forum adalah hal yang wajar, namun penyelesaiannya tidak boleh keluar dari koridor hukum.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka jalur hukum adalah cara yang tepat untuk menguji apakah proses tersebut sah atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa persoalan ini lebih tepat masuk dalam ranah perdata, karena berkaitan dengan keabsahan prosedur dan keputusan organisasi.
“Belum terlihat adanya unsur pidana. Tetapi untuk gugatan perdata, ruangnya sangat terbuka,” katanya.
Lebih jauh, Mikhael mengingatkan bahwa koperasi merupakan milik anggota, sehingga setiap keputusan harus mencerminkan kehendak kolektif, bukan hasil rekayasa segelintir pihak.
“Koperasi itu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Maka transparansi dan penghormatan terhadap suara anggota adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan tanda tanya besar terkait legitimasi kepengurusan yang ditetapkan. Sejumlah pihak pun membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memastikan keabsahan proses serta menjaga prinsip demokrasi dalam tubuh koperasi.







