PORTALNTT.COM, KUPANG – Seorang pengusaha muda asal Kota Malang, Jawa Timur, bernama Pangeran Catur Purnomo, melaporkan seorang pengusaha asal Rote, Nusa Tenggara Timur, bernama Maximus Nahak Klau ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan wanprestasi dalam kerja sama bisnis porang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Rote Ndao dengan nomor laporan polisi LP/B/100/VII/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Menurut keterangan korban, Ia berasal dari Malang, datang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan mengecek potensi komoditas pertanian, khususnya kelapa dan porang, yang sedang memiliki nilai jual tinggi untuk kebutuhan pabrik maupun ekspor.
Ia kemudian datang ke Kupang dan bergabung dalam komunitas porang NTT. Di dalam grup komunitas tersebut, ada seseorang yang menawarkan peluang investasi porang sebanyak 10 ton di Rote. Orang tersebut adalah Maximus Nahak Klau (Bang Max), yang kemudian ditemuinya langsung di Rote pada tanggal 29 Juni 2025.
“Kami sepakat melakukan transaksi dan saya memberikan DP sebesar 50%, dengan kesepakatan bahwa pengiriman porang harus sampai di Kupang paling lambat tanggal 5 atau 6 Juli 2025,” ungkap Purnomo pada media ini, Selasa (15/7/2025).
Namun, kata Purnomo hingga tanggal tersebut, barang tidak kunjung dikirim. Pelaku beralasan butuh tambahan waktu dan kembali menjanjikan pengiriman pada tanggal 8 Juli, kemudian molor lagi ke tanggal 9, dan akhirnya mengaku mengirimkan barang pada tanggal 10 Juli. Ia bahkan menunjukkan bukti pengiriman dua truk, namun belakangan diketahui bahwa salah satu truk tersebut fiktif.
“Pada malam tanggal 10 Juli, yang tiba di Kupang hanya satu truk, itu pun milik ekspedisi alat-alat, dan hanya membawa beberapa karung porang, diperkirakan sekitar 1 ton atau kurang. Sampai saat ini, sisa barang tidak pernah dikirim, dan pelaku mulai hilang kontak, hanya membaca pesan tanpa membalas,” jelasnya.
Selama proses ini, kata Purnomo, pelaku sering beralasan bahwa keluarganya sakit, harga porang mahal di Timor, dan berbagai hal lain yang tidak sesuai dengan pernyataan awalnya karena awalnya ia menyatakan bahwa barang akan diambil dari Rote, bukan dari Timor.
“Ketika saya menyatakan bahwa jika tidak sesuai dengan MoU, lebih baik uang DP saya dikembalikan tanpa denda dan tanpa memperpanjang urusan, pelaku tetap berkelit dan tidak menunjukkan itikad baik,” tandas Purnomo.
“Saya mengalami kerugian secara finansial, waktu, dan logistik, serta kehilangan kepercayaan terhadap pelaku,” tambahnya dengan nada kesal.
Merasa dirugikan dan dibohongi, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan dan integritas dalam dunia usaha. Saya berharap tidak ada lagi yang menjadi korban berikutnya,” tegas Pangeran Catur.
Untuk diketahui jumlah Transfer dilakukan: 68.775.000 dan baru dikembalikan 20.000.000 (diluar dp.50%) jadi sisa 48.775.000 ( total dp.50%).








