Perseteruan Antara Dessy Caroline Chandra dan Hengki Go di Persidangan Hampir Tuntas, Korban Merasa Kecewa Pada Hakim

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT. COM, KOTA KUPANG – Pengadilan negeri klas 1A Kupang telah menyidangkan Perkara Pidana Penggelapan dengan nomor perkara 55/Pid.B/2021/PN.Kpg dengan terdakwa Dessy Caroline Chandra jaya dipimpin oleh Hakim ketua Sarlota Marselina Suek SH, Hakim anggota Fransiska Dari Paula Nino SH,MH dan Hakim anggota Ngguli Liwar Mbani Awang SH,MH. Sidang telah memasuki Pledoi kuasa hukum terdakwa.

Hengki GO sebagai korban pada saat ditemui mengatakan kecewa dengan sidang yang berlangsung selama ini.

Menurut Hengki seharusnya mejelis Hakim tidak boleh terburu-buru mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan putusan perdata GS nomor 22/PDT.GS/2020/PN.Kpg yang mengatakan telah berkekuatan hukum tetap, harusnya majelis Hakim melihat bahwa sekalipun gugatan sederhana nomo 22/PDT.GS/2020/PN.Kpg berkekuatan hukum tetap, namun pada saat aanmaning tanggal 2 Desember 2020 terdakwa Dessy Caroline Chandra jaya tidak mau membayar kerugian korban sampai dengan hari ini kurang satu bulan genap satu tahun.

“Terdakwa tidak mau membayar kerugian korban,” ungkapnya.

Putusan Sela majelis Hakim dibacakan tanggal 9 Juni 2021, oleh JPU Kejari kota kupang tanggal 11 Juni 2021 melakukan banding ke Pengadilan tinggi NTT atas putusan Sela majelis hakim PN kupang, dan pada tanggal 25 Juni 2021 pengadilan Tinggi NTT mengabulkan keberatan JPU Kejari kota kupang.

Menurut kuasa hukum Hengki GO, Akmad Bumi SH mengatakan terbukti terdakwa Dessy Caroline Chandra jaya melakukan penggelapan karena pada saat masih berperkara perdata terdakwa Dessy tanpa memberitahukan korban, terdakwa dessy menghilangkan dan memindahkan barang bukti pintu dan jendela dan kusennya yg sudah dipasang oleh korban.

“Jelas terdakwa dengan perbuatan sengaja menghilangkan dan memindahkan barang bukti yang perkara perdata sementara berjalan sidangnya,” kata Akhmad Bumi.

Hengki mengatakan pada saat terdakwa Dessy Caroline Chandra jaya diberikan tahanan kota oleh majelis hakim, namun tanggal 17 Mei 2021 Hengki mengatakan mendapatkan foto kopi LP nomor STTLP/314/V/2021/SPKT RESOR KUPANG KOTA tanggal lapor 11 Mei 2021 dengan terlapor Dessy Chandra tindak pidana penganiayaan.

“Saya melakukan pengecekan LP tersebut ke Polisi di Polres Kupang kota, dan dibenarkan bahwa LP nomor STTLP/314/V/2021/SPKT RESOR KUPANG KOTA tersebut benar, maka tanggal 18 Mei 2021 saya bersurat ke Ketua Majelis Hakim Sarlota marserlina Suek SH,dengan melampirkan LP nomor STTLP/314/V/2021/SPKT RESOR KUPANG KOTA. Dalam surat saya memberitakuhan bahwa terdakwa Dessy Caroline Chandra jaya telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan memohon supaya majelis hakim melakukan penarikan penangguhan tahanan atas nama Dessy Caroline Chandra jaya, permohonan suratnya sama sekali tidak digubris oleh majelis hakim.

“Saya ke PN Kupang dan tanya ke PTSP namun PTSP mengatakan belum ada jawaban dari hakim Sarlota Marselina Suek SH. Hampir tiga bulan surat saya tidak dijawab oleh hakim Sarlota marselina Suek SH. Bulan Agustus sidang dibuka kembali dengan pemeriksaan saksi korban yaitu saya sendiri,” kata Hengki.

“diakhir pemeriksaannya, majelis hakim memberikan saya kesempatan untuk bicara dan saya menanyakan surat Permohonan penarikan penangguhan penahanan yang saya kirim lewat PTST PN Kupang, hakim Sarlota Marselina Suek SH pura-pura kaget dan menanyakan ke panitera, lantas hakim Sarlota Marselina Suek SH mengatakan kepada saya,lantas surat saudara itu maunya apa,saya katakan yang saya ketahui syarat dari tahanan luar yaitu tidak boleh melakukan tindak pidana,menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. kata hakim Sarlota marselina suek SH saya tidak ada urusan dengan surat menyurat saudara, Oh.. sebentar juga pasti mereka berdamai, itu bukan urusan saya,” ungkap Hengky Go menirukan apa yang disampaikan hakim.

Oleh karena perkataan hakim Sarlota Marselina Suek SH seperti itu, maka ia dan kuasa hukumnya bersurat ke pengadilan tinggi NTT tembusan Mahkamah Agung RI.

“Saya dan kuasa hukum saya melihat bahwa tidak pantas seorang hakim ketua mengucapkan perkataan demikian, menurut tim kuasa hukum saya seharusnya surat korban tanggal 18 Mei 2021 yang memohon penarikan penangguhan penahanan yang disertai lampiran LP nomor STTLP/314/V/2021/SPKT RESOR KUPANG KOTA. Seharusnya majelis hakim harus melakukan pengecekan LP tersebut bilamana terbukti maka harus dilakukan penarikan penangguhan penahanan. Saya sebagai korban dan tim kuasa hukum memohon kepada pengadilan tinggi NTT untuk dapat memeriksa hakim ketua Sarlota Marselina Suek SH. Karena dengan perkataan hakim Sarlota Marselina Suek SH dalam sidang sudah seperti itu,kami ragu putusannya nanti tidak memberi rasa keadilan,” tandasnya.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60