Polda NTT Amankan Tiga Pedagang Yang Naikkan Harga Bahan Bangunan Usai Badai Seroja

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Tiga orang pelaku penjual bahan bangunan yang tidak sesuai harga standar saat masyarakat dilanda bencana akibat badai Seroja diamankan aparat Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 7 April 2021.

Ketiga pelaku itu diamankan di sejumlah toko bangunan di wilayah Kota Kupang.

“Telah diamankan 3 pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang,” kata Kepala bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna.

Pelaku Usaha yang berhasil diamankan yakni Moses Mamoh (MM) beralamat di Jalan W.J Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koro, Oepura (UD. Sumber Jaya Logam). Dimana pelaku menjual paku payung dari harga normal Rp 27.000/kg menjadi Rp45.000/kg.

Selain itu, Noh Amtiran (NA) di Jalan Fektor Fonay RT15/RW05, Kelurahan Maulafa ( UD Dua Putra). Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk harga normal Rp53 ribu/lembar menjadi Rp 68 ribu/lembar.

Seng 0,30 Calisco harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000/lembar dan paku payung harga awal Rp 27.000/kg menjadi Rp40.000/kg.

Pelaku lain yang diamankan yakni Arif Kurniawan R. Bako (AKRB) di Jln. Surdiman Kuanino (UD. Karya Subur). Pelaku menjual Triplex 6 mm harga normal Rp 78.000/lembar menjadi Rp100.000/lembar.

Ketiga pelaku diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimak Rp25 milar.

Serta UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda Rp500 juta. (*)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60