PORTALNTT.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar pra rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis oleh dua anggota DPRD aktif, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a.
Kegiatan pra rekonstruksi ini dilakukan di lokasi kejadian, yaitu di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (22/7/2025).
Kehadiran penyidik, korban, serta para saksi di ruang Ketua DPRD tersebut menjadi bagian penting untuk menguji kembali kronologi peristiwa yang terjadi pada awal bulan Juli 2025 lalu. Dalam sesi pra rekonstruksi ini, korban secara tegas memperjelas bahwa aksi kekerasan fisik terhadap dirinya memang terjadi di dalam ruang kerja Ketua DPRD.
“Semua terjadi di sini, di ruang ini. Saya dipukul secara bersama-sama oleh dua anggota DPRD setelah adu argumen soal laporan keuangan,” ungkap korban saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Pra rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya pendalaman penyidikan yang tengah dilakukan Ditreskrimum Polda NTT guna mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi sebelum perkara naik ke tahap rekonstruksi resmi dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan.
Kedua anggota DPRD yang diduga menjadi pelaku disebut hadir dalam pra rekonstruksi itu.
Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjadi panutan, serta karena lokasi kejadian berada di ruang pimpinan dewan yang semestinya menjadi ruang kerja terhormat, bukan tempat tindak kekerasan.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengatakan pra rekonstruksi tersebut berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (22/7/2025).
“Ya sesuai dengan agendanya, hari ini pra rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan itu,” ujar Patar Silalahi.
Patar menjelaskan pra rekonstruksi itu bertujuan untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La’a. Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.
“Semua keterangan saksi-saksi akan dikonstruksikan atau direkonstruksikan di sana,” jelas Patar.
Patar menerangkan sebanyak 19 saksi, termasuk 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dan Rony Natonis dihadirkan. Ia mengaku semua penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kemnag) Ditreskrimum Polda NTT hadir.
“Semua penyidik Subdit 1 KemNag hadir di lokasi,” pungkas Patar.
Sementara itu Leo Open kuasa hukum korban memberikan apresiasi kepada penyidik Polda NTT yang telah menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap kliennya.
“Ada 9 atau 10 adegan yang diperagakan. Peristiwa pengeroyokan itu pada adegan ke 7 dan 8,” jelas Leo Open usai kegiatan pra rekonstruksi pada media ini.
Ditanya terkait penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku. Menurutnya penerapan pasal merupakan kewenangan penyidik.
“Itu kewenangan penyidik. Nanti penyidik akan melihat apakah ada persesuaian untuk diterapkan unsur sehingga pengambilan pasal yang diterapkan itu sesuai,” jelas Leo Open.
Amos Lafu salah satu tim kuasa hukum korban menambahkan pada saat rekonstruksi terjadi perbedaan keterangan antara korban dan pelaku sehingga penyidik mengunakan peran pengganti karena ada keberatan keterangan.
“Tindakan Pak Tome menarik kerak baju lalu mencekik, setelah itu duduk dulu baru ada peristiwa pemukulan oleh terlapor pak Okto. Sementara versi korban klien kami itu dilakukan bersamaan. Jadi sewaktu Pak Tome mencekik dan menampar langsung pak Okto memukul dari arah Pak Tome,” jelas Amos Lafu.
Diakuinya semua yang dilakukan dalam pra rekonstruksi sudah ada dalam BAP. Semua yang hadir dalam rapat sudah di BAP.
“Kami percaya penyidik secara profesional akan menjalankan tugasnya. Pra rekom ini hanya untuk menguji kesesuaian antara BAP dengan praktik di lapangan. Rekonstruksi mencoba mengembalikan dia seperti semula. Jadi semua dikembalikan seperti apa? Soal mau berbeda-beda keterangan, kami yakin penyidik akan profesional,” tegas Amos Lafu.







