Polisi Grebek 12 Pelaku Judi Bola Guling di Larantuka

  • Whatsapp

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Anggota Kepolisian resor Flores Timur (Flotim), berhasil menggerebek dan menangkap 12 orang pelaku yang sedang bermain judi jenis bola guling dirumah Nikolaus Djogo Diaz , Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim, sekitar pukul 22.30 Wita, Sabtu (30/9/2017) lalu.

Dalam operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim, AKBP Arri Vaviryanto, bersama Tim gabungan polres Flotim yang terdiri dari Ka SPKT, piket satfung dan Tim Pana Elang Polres Flotim.

Polisi berhasil membawa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berupa, Uang sejumlah  Rp. 1.342.000, satu buah toples plastik, satu buah papan layar, satu buah meja bola guling, satu buah bola karet dan sepeda motor sebanyak 14 unit.

Para pelaku yang ditangkap berinisial, PRK , laki-laki (42), alamat Kelurahan Balela, AR , laki-laki (26), alamat Kelurahan Ekasapta, Larantuka, IB , laki-laki (32), alamat Kelurahan Ekasapta Larantuka, VWK , laki-laki (33), alamat Kelurahan Waihali, Larantuka,
HV , laki-laki (44) , alamat Kelurahan Pohon Sirih, Larantuka, FF , laki-laki (28) alamat Kelurahan Lohayong, LLW , laki-laki (17), alamat Kelurahan Lohayong,
AR , laki-laki (37) , alamat Kelurahan Postoh, MN , laki-laki (35) alamat Kelurahan Postoh, MS , laki-laki (29) alamat Kelurahan Waihali, RA , laki-laki (36) alamat Kelurahan Waihali dan YS , laki-laki (33) tahun, alamat Kelurahan Sarotari.

Kasus tersebut sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Flotim, dan para pelaku dijerat dalam UU KUHP Pasal 303. (Ola)

Komentar Anda?

Related posts