PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Polres Rote Ndao berhasil mengamankan sebuah truk yang bernomor polisi DH 8311 AA yang mengangkut BBM ilegal, yang diduga milik milik Efendi Haseano di gudang Oni Suwongto di desa Baadale Kecamatan Lobalain, Rabu (30/01/2019) sekitar Pukul 19.00 wita.
BBM ilegal yang disita terdiri dari BBM jenis Solar dan minyak tanah sebanyak 40 drum dan Bensin sebanyak 100 jerigen.
Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya, saat ini barang bukti berupa solar, minyak tanah dan Bensin serta mobil truk yang bernomor polisi DH 83311 AA tersebut masih diamankan di polres Rote Ndao untuk proses lanjutan dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Efendi Haseano dan sejumlah saksi lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,S.IK,M.SI ketika ingin dikonfirmasi Wartawan di rumah jabatan Kapolres Rote Ndao, Kamis (08/02/2019) sekitar pukul 15.00 wita dan piket jaga menyampaikan kepada wartawan bahwa kapolres sementara sibuk dan meminta wartawan menemui kembali dirinya di kantor keesokan harinya.
Kesesokan hari, Jumat (08/02/2019) sekitar pukul 10.00 wita, Wartawan kembali ke Polres Rote Ndao namun didapat informasi bahwa kapolres tidak berada di kantor dan masih di rumah jabatan.
Selanjutnya sekitar pukul 10.08 wita wartawan menghubungi kapolres Rote Ndao Bambang Hari Wibowo via pesan whatsapp namun hingga pukul 16.00 wita Kapolres belum menjawab pertanyaan wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan mencoba konfirmasi lagi kepada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Wahyu A. A Septyan,S.SIk,M.SI via pesan whatsapp dan pesan singkat (SMS) namun tidak ada respon terkait masalah pengamanan BBM tersebut di gudang milik Oni Suwongto. (Nadus)