Penulis: Daniel Timu
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Rote Ndao kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, meski Kepolisian Resor Polres Rote Ndao telah resmi menetapkan RBM sebagai tersangka, hingga kini belum ada informasi terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apalagi, penyidik Unit Tipidter Satreskrim disebut telah mengantongi hasil laboratorium forensik, keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta, hingga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.
Dalam siaran pers dari pihak Polres Rote Ndao beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim AKP Rifai menegaskan bahwa penetapan RBM sebagai tersangka dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dianggap cukup.
“Setelah melalui tahap penyidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik, serta memperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta dan proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Rifai.
Dalam kasus tersebut, aparat menyita sebanyak 3.290 liter solar subsidi yang diduga disalahgunakan. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Rote Ndao. Nilai potensi kerugian negara akibat dugaan praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta.
RBM sendiri dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Rote, AKP Rivai sebelumnya saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka RBM, hanya berlakukan wajib lapor dua kali setiap minggu.
“Sementara tersangka kami kenakan wajib lapor dalam seminggu selama 2 Kali, demikian pak. terima kasih,” jawab singkat AKP Rivai kepada media ini (20/5/2026).
Namun saat ditanyai lebih lanjut kenapa tersangka tidak ditahan, AKP Rivai tak menggubris pertanyaan tersebut. Hal itu membuat publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut. Sebab, dalam banyak kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, penahanan terhadap tersangka lazim dilakukan demi kepentingan penyidikan dan mencegah kemungkinan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan ancaman hukumannya berat, kenapa belum ditahan? Ada apa?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. BBM subsidi merupakan hak rakyat kecil yang semestinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat ekonomi lemah. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan keuangan negara.
Di sisi lain, Polres Rote Ndao menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran. Polisi juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Meski demikian, publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Jangan sampai penetapan tersangka hanya berhenti sebagai formalitas administrasi tanpa tindakan tegas yang memberi efek jera.
Kasus ini pun menjadi ujian transparansi dan keberanian penegakan hukum di Rote Ndao. Masyarakat berharap aparat tidak tebang pilih dan benar-benar serius membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan rakyat kecil.







