Polsek Rote Timur Lakukan Tahap II Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Tersangka dan Barang Bukti Di Serahkan Ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT COM, ROTE NDAO – Warga Desa Serubeba, Kecamatan Rote Timur, digegerkan oleh dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja Mawar (15) yang diduga dilakukan oleh FILMON DEKUANA alias FIL. Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi dua kali dalam waktu yang berbeda di lokasi yang tidak jauh dari rumah korban.

Peristiwa pertama terjadi pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah padang dekat rumah korban. Saat itu, korban, sebut saja Mawar, yang sedang mengikat domba tiba-tiba dilempari batu oleh pelaku. Setelah mendekati korban, FIL diduga menarik paksa tangan korban dan menyeretnya ke area pepohonan lontar. Di lokasi itu, korban diperlakukan tidak senonoh dan diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut. Karena ketakutan, korban memilih diam.

Namun, teror berulang kembali pada 21 Maret 2025 dini hari, ketika korban menghadiri acara syukuran 40 hari di rumah salah satu warga Dusun Rarano, Desa Serubeba sekitar pukul 02.30 WITA, korban keluar ke halaman belakang untuk buang air kecil. Saat itulah, FIL kembali muncul, mencekik leher korban, lalu menyeretnya ke semak-semak di belakang rumah warga. Di sana, korban kembali menjadi sasaran perbuatan cabul.

Korban sempat berusaha melawan dengan berteriak dan memberontak, namun suara musik dan bising mesin traktor membuat teriakannya tidak terdengar warga. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam akan melukai korban jika berani melapor.

Kejadian akhirnya terbongkar ketika ibu korban, Apriana Johanis, mendapati anaknya menangis di kamar. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh FIL. Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Rote Timur untuk diproses sesuai hukum.

Alhasil, hingga Senin (25/8/2025) pihak Polsek Rote Timur pun akhirnya melakukan tahap II atas kasus tersebut, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk di proses lebih lanjut ke persidangan nanti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus pemerkosaan ini dilakukan oleh pihak Polsek Rote Timur dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Rote Ndao, I Nyoman Prayadna, SH.

Kapolsek Rote Timur, Ipda Roly A Ndaong kepada Media ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir dan tetap tegas menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Kami tetap tindak tegas semua pelaku kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.” Tegas Ipda Roly A Ndaong, Kapolsek Rote Timur.

Ipda Roly Ndaong juga berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Rote Timur. Dirinya juga berharap peranan dari para Tokoh Agama dan pemangku kepentingan untuk ikut berperan meminimalisir kasus serupa.

Komentar Anda?

Related posts