PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi (PU Tamben) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Ir.Jhon Fernandez, diperiksa sebagai saksi, setelah Kejari Larantuka menetapkan Maria Leny Bahi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan lapisan penetrasi (lapen) ruas jalan Podor Tapowolo, Enatukan dan ruas jalan simpang Lewograran-Lebao-Liwo di Pulau Solor, kabupaten Flotim tahun 2015, di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat (18/11/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon.
Setelah diambil sumpah, Jhon Fernandez dalam kesaksiannya mengatakan, sumber dana pengerjaan proyek tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2015. Sebelumnya, lanjut Jhon Fernandez, dirinya belum diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejari) Larantuka pasca ditetapkan Leni Bahi sebagai tersangka.
Dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka sebelumnya, Paulus Chiristiano Mella, selaku pelaksana lapangan, Rufus Dua Payu, selaku Direktur CV.Inti Daya Karya dan Arnoldus Wasi Soli selaku Direktur Karunia Romi.
Orang nomor satu di lingungan dinas PU Tamben Flotim itu, dicerca dengan puluhan pertanyaan seputar pekerjaan proyek pekerjaan pembangunan peningkatan jalan dipulau Solor, kabupaten Flotim tahun anggaran 2015.
Menjawabi pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon, Stef Matutina,SH, atas klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan uang muka (pihak asuransi) oleh pemohon praperadilan sehubungan dengan pekerjaan proyek yang dilakukan kontraktor, Jhon menerangkan bahwa maksud dilakukannya klarifikasi adalah untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran dari asuransi itu sendiri, apakah asuransi tersebut diakui legal atau illegal.
Ia menambahkan sebelum dilakukan penyerahan lapangan oleh PPK ke CV.Inti Daya Karya, dirinya didatangi oleh Rufus Dua Payu, selaku Direktur dengan membawa Paulus Chiristiano Mella, selaku pelaksana lapangan di kantornya.
“Dia (Direktur) mengatakan bahwaPaulus Chiristiano Mella adalah stafnya, selaku pelaksana di lapangan. Kedatangan mereka dilantai satu juga disaksikan oleh semua staf Bina Marga PU Tamben,” terang Jhon kepada kuasa hukum pemohon.
Jhon Fernandez melanjutkan, PPK sudah melalui prosedur melakukan penandatanganan kontrak dengan Direktur CV.Inti Daya Karya Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diberikanPemohon kepada Direktur CV.Inti Daya Karya. PPK menurut Jhon sudah melakukan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku.
Pantauan Media ini, sebelum dimulainya sidang pukul 10: 00 WITA hingga sidang diskors pada pukul 11 : 28 WITA, yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Marccelino G.S,M,Hum,LLM, di ruangan satu kantor Pengadilan Negeri Larantuka, dipadati pengunjung dan staf di Bina Marga Dinas PU Tamben Flotim untuk menyaksikan jalannya sidang. Tampak aparat keamanan dari Polres Flotim berjaga-jaga di luar dan dipintu masuk ruangan sidang. (OlA)