PORTALNTT.COM, SUMBA BARAT DAYA – PPK pengerjaan Rehabilitasi jaringan irigasi D I Loko Likku, Oktavianus Dappa Loka menyebut bahwa pengerjaan jaringan irigasi yang sempat diberitakan mangkrak tersebut belum diPHOkan hingga saat ini.
Sehingga ada ruang dilakukan perbaikan jika ditemukan ada kerusakan.
Demikian yang disampaikan Oktavianus kepada wartawan, Rabu (7/4) kemarin di ruangannya.
Oktavianus menyebut bahwa dengan kondisi medan di lokasi yang demikian berat ditambah curah hujan yang cukup tinggi beberapa waktu lalu membuat pihak kontraktornya belum sempat melanjutkan pengerjaannya. Namun hal itu tidak berarti pengerjaan itu dihentikan.
“Pengerjaan itu belum selesai. Masih dikerjakan. Memang kemarin sempat terhenti itu karena memang kondisi di lapangan yang sangat sulit membuat kontraktor tidak mau mengambil resiko kerja di saat hujan seperti kemarin. Alat beratnya saja sulit masuk ke lokasi. Takutnya longsor. Imbasnya kan keselamatan para pekerjanya termasuk operator itu sendiri. Namun dengan kondisi yang demikian dari pihak kontratornya tidak lepas tangan. Tetap bertanggung jawab menyelesaikan pengerjaan. Exavator masih ada di sana,” sebutnya lagi.
Dikatakannya, untuk proses pembayarannya pun sampai sekarang belum bisa dilakukan karena pengerjaan tersebut belum di PHOkan. Dirinya pun menjamin sebagai PPK, dirinya akan berupaya agar pengerjaan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu dan disesuaikan dengan RAB.
“Kalaupun ditemukan adanya kerusakan di sana tentu akan diperbaiki. Toh masih dalam proses kerja,” katanya lagi.
Sementara itu Kepala Dinas PU SBD, Wilhelmus Woda Lado yang dihubungi terpisah mengaku bahwa pengerjaan tersebut dilakukan pada tahun 2020 dengan anggaran 967.565.000 dengan kontraktornya CV Bebek Putih. Namun dalam perjalanannya ada persoalan maka pengerjaan tersebut masuk dalam KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan).
“Ada 18 meter yang belum selesai dikerjakan untuk jaringan irigasi itu jadi kita minta tahan 10 persen atau sekitar 90 an juta. Kita tidak bayar 100 persen hanya 90 persen saja dan itu masih jadi tanggung kontraktor. Toh KDP itu bisa diselesaikan di tahun 2021 tapi dengan catatan proses kontraknya tetap jalan termasuk dendanya itu sendiri,” katanya lagi.
Saat ditanya apakah dengan kondisi tersebut proyek tersebut bisa disebut mangkrak, dirinya mengaku hal itu tidak masuk kategori mangkrak karena proses pengerjaan masih terus dilakukan sampai sekarang.
Sebelumnya sebagaimana yang diberitakan media TimesNTT ada dugaan proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spek.
Ditemukan kerusakan di sejumlah saluran irigasi yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor. Kualitas pekerjaan buruk karena diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi perencanaan.
Disepanjang saluran irigasi terowongan ditemukan kerusakan dan macet akibat disumbat oleh tanah , diduga kuat tidak dikerjakan hingga rampung oleh pihak CV. Bebek Putih, terkesan dibiarkan begitu saja. Selain itu tampak bukit yang dibelah sebagai saluran irigasi yang tidak rampung dikerjakan.
Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Loko Liku tersebut menggunakan dana DAU dengan pagu anggaran Rp. 1.000.000.000,00 merupakan kategori pekerjaan konstruksi oleh dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya. (Red)