PORTALNTT.COM, ATAMBUA – BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait kemudahanyang telah dihadirkan. Kali ini, lewat kegiatan diskusi media, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Munaqib mengatakan hingga saat ini, peserta JKN-KIS masih dapat mengakses program relaksasi iuran untuk meringankan beban tunggakan yang mereka miliki.
Menurut Munaqib, program relaksasi tunggakan iuran yang dihadirkan BPJS Kesehatan merupakan bentuk kepedulian kepada peserta JKN-KIS untuk membantu meringankan beban tunggakan yang mereka miliki. Apalagi, di tambah dengan situasi pandemi Covid-19, banyak dari peserta JKN-KIS yang terkena dampak dari hal tersebut, mulai dari pemutusan kerja hingga hilangnya penghasilan mereka akibat adanya pandemi Covid-19.
“Program ini merupakan bentuk keseriusan dan kepedulian BPJS Kesehatan untuk membantu para peserta yang menunggak lebih dari 6 bulan untuk dapat membayar iuran paling sedikit 6 bulan dan 1 bulan berjalan untuk dapat mengaktifkan kembali kartu kepesertaannya serta sisa tunggakkannya dapat dibayar sekaligus atau dengan cara mencicil sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 melalui program cicilan dengan catatan tetap membayar iuran bulanan secara rutin setelah mengikuti Program Relaksasi Iuran ini,” ujar Munaqib, Rabu (18/11).
Munaqib menyampaikan, seluruh masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang tersebar di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Utara, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka harus mengetahui informasi terkait program relaksasi tunggakan iuran tersebut. Dengan dirangkulnya awak media, Munaqib berharap pihak media dapat berperan penuh untuk memberikan edukasi lewat penyebaran informasi di media dan terus mendukung seluruh Program JKN-KIS.
“Melalui kegiatan Diskusi Media ini diharapkan rekan media dapat membantu BPJS Kesehatan dalam menginformasikan tentang program baik ini melalui jalur pemberitaan untuk dapat membantu masyarakat yang kesulitan dalam pembayaran dan pencicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dimilikinya, apalagi dalam saat sulit karena pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Maria Yovita Aek (33) seorang istri dari salah satu Peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan atas program relaksasi iuran yang telah diberikan. Menurutnya, dengan hadirnya program tersebut, semakin meringankan beban masyarakat untuk melunasi tunggakannya. Selain itu, dirinya juga berterima kasih kepada Pemerintah dan BPJS Kesehatan karena telah memberikan jaminan kesehatan lewat Program JKN-KIS.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah membuat program yang sangat bermanfaat ini. Terima kasih juga kepada BPJS Kesehatan yang telah melayani kami dengan baik. Program ini sangat membantu kami masyrakat dan membuat kami tidak khawatir sedikitpun tentang biaya pelayanan kesehatan,” tutur Maria. (PN)