Proses Penghitungan Hasil Pilkades di Desa Daleholu Diduga Menyalahi Aturan, Panitia Pilkades Tak Mampu Menjelaskan Dasar Aturan

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Proses Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Daleholu, Kec. Rote Selatan yang digelar serentak dengan 68 Desa lainnya di Kab. Rote Ndao ternyata diduga tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

Pasalnya dalam proses penghitungan suara, Towili Susilo selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Daleholu mengesahkan surat suara yang bertanda coblos lebih dari satu tanda coblos. Yakni dalam suatu surat suara yang jika ada terdapat dua tanda coblos, dimana ada satu tanda coblos pada kotak yang berisi nama dan foto calon kades dan satu tanda coblos lainnya berada di luar kotak dan tidak mengenai kotak garis calon lainnya itu dihitung sebagai suara sah.

padahal hal tersebut juga terjadi dibanyak Desa se – Kab. Rote Ndao yang menggelar Pilkades Serentak dan hal tersebut di anggap sebagai suara yang tidak sah.

Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan selular pada Senin (21/12/2020) Ketua Panitia Pilkades Daleholu yakni Towili Susilo menjelaskan bahwa hal yang terjadi dalam proses penghitungan suara di Pilkades Daleholu itu disebutnya sebagai Pencoblosan Simetris sehingga tetap di hitung sebagai Suara Sah.

“Yang penting simetris, artinya selagi satu lubang (tanda coblos) ada dalam satu kotak calon dan lubang lain diluar kotak tapi tidak kena kotak calon yang lain maka itu tetap Sah,” ujar Towili Susilo.

Namun saat ditanyai terkait dasar rujukan aturan mana yang membenarkan hal tersebut, Towili Susilo malah tidak mampu menjelaskannya pada media ini.

Sementara itu, salah satu Calon Kades di Desa Daleholu yakni Yori Fanggidae saat dimintai tanggapanya mengungkapkan pada media ini bahwa dirinya sudah menyampaikan pengaduan terkait hal tersebut pada Ketua Panitia Pilkades Daleholu, Towili Susilo.

“Kami para calon dan masyarakat merasa sepertinya tertipu oleh Panitia Pilkades Daleholu. Karena dari awal sebelum pencoblosan Panitia jelaskan pada kami bahwa pencoblosan simetris itu tetap sah,” ungkap Yori Fanggidae.

“Setelah habis proses penghitungan suara dan setelah kami semua tanda tangani berita acara hasil pilkades ini baru kami kaget kalo ternyata dari 69 Desa yang Pilkades Serentak di Rote Ndao, hanya Desa Daleholu saja yang nyatakan pencoblosan simetris itu sah.

“Padahal sesuai dengan aturan Perda Nomor 8 Tahun 2019, tidak ada penjelasan apapun terkait pencoblosan simetris di nyatakan Sah. Pada Pasal 44 dalam Perda itu menjelaskan bahwa tanda coblos hanya dinyatakan sah kalo masih ada dalam kotak yang berisi foto, nama dan nomor calon. dan juga sekalipun tanda coblos lebih dari satu tapi kalo masih dalam kotak calon tetap sah. Sedangkan kejadian di Desa Daleholu tanda coblos lebih dari satu dimana satu tanda ada dalam kotak dan satu tanda diluar kotak tapi tetap di anggap sah. Kenapa hanya Desa Daleholu yang berbeda ?” lanjut Yori penuh tanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kab. Rote Ndao, Yames M K Therik saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAPP pada, Senin (21/12/2020) menjelaskan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya belum menerima pengaduan dari Panitia Pilkades Desa Daleholu.

“Kami akan menindaklanjuti keberatan jikalau disampaikan kepada panitia pilkades, sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan keberatan terkait masalah itu,” singkat Yames Therik pada media ini.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak pada 69 Desa di Kab. Rote Ndao yang digelar pada Sabtu (19/12/2020) lalu diwarnai dengan tingginya angka suara tidak sah di hampir semua desa tersebut, yang di sebabkan oleh masih banyak Pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60