Runner Up Miss Indonesia Nadia Riwu Kaho Diduga Tipu Pejabat di NTT, Nilai Kerugian Rp 621,5 Juta

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Dugaan penipuan uang ratusan juta kembali menyeret nama runner up 2 Miss Indonesia, Nadia Riwu Kaho.

Dugaan penipuan ini dengan korban yang merupakan salah satu Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Dugaan kasus penipuan, dengan nominal uang yang terbilang cukup fantastis, yakni lebih dari setengah miliar rupiah atau sebesar Rp 621,5 juta.

Uang miliaran rupiah tersebut bukan milik korban tetapi akumulasi dari 27 orang yang juga tergiur dengan kendaraan murah milik Nadia.

Dugaan penipuan oleh Nadia Riwu Kawo dengan modus yang sama seperti dilakukan oleh ibu kandungnya Rosca Leonita dengan modus penjualan mobil dan motor hasil hadiah dari ajang pemilihan Miss Indonesia 2020.

Sebelumnya, terkuak bahwa ibu kandung Nadia yang berperan dalam dugaan penipuan terhadap para korban yang merupakan karyawan dan pengusaha.

Namun kali ini korban bernama Herman Klau, mengatakan tidak pernah berurusan dengan Rosca Leonita (Ibu Nadia,) namun komunikasi sejak awal hingga transaksi pembelian kendaraan fiktif itu dengan Nadia Riwu Kawo dan seseorang yang bernama Ingga.

Atas dugaan penipuan tersebut, Herman Klau didampingi penasihat hukumnya, Silvester Nahak, SH., dan rekan, resmi melayangkan somasi kepada Tenga Aramita Nadia Riwu Kaho dan Vanessa Wijaya Ingga Mariana.

“Kita sudah layangkan surat somasi dengan harapan semua uang yang telah ditransfer ke rekening Nadia Riwu Kaho, segera dikembalikan dalam waktu 14 hari kalender,” tegas Silvester Nahak kepada media ini, Rabu (13/4/2021) siang.

Lanjut Silvester, surat somasi selain dilayangkan kepada Nadia Riwu Kaho dan Ingga Mariana, juga dikirim kepada pihak RCTI, Yayasan Miss Indonesia serta MNC group.
Pasalnya, Nadia merupakan salah satu anggota Miss Indonesia dan kabarnya telah dikontrak oleh stasiun TV RCTI.

Selain itu, surat somasi juga dikirim ke Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana Kupang, sebagai lembaga di mana Nadia Riwu Kaho sedang mengenyam pendidikan.

“Tembusan surat somasi disampaikan kepada Yayasan Miss Indonesia dan pihak MNC Grup agar bisa diketahui dan para pihak melakukan komunikasi persuasif dengan Nadia, agar uang milik Herman dan korban lainnya bisa dikembalikan,” kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Herman Klau, Rudolf Talan, mengatakan, keterangan media yang disampaikan Rosca Leonita (ibu Nadia Riwu Kaho) beberapa waktu lalu, diduga hanya ingin menyelamatkan karier anaknya, dari kasus penipuan.

“Ini merupakan sebuah permainan dari Rosca Leonita untuk menyelamatkan anaknya dari peristiwa ini. Bahwa penipuan itu murni perbuatannya. Tetapi perlu dipahami, dugaan penipuan yang dilakukan terhadap klien kami itu dilakukan oleh Nadia. Bukan dengan ibunya,” tegas Rudolf.

Dia menambahkan, jika dalam waktu 14 hari setelah somasi ini dikeluarkan, Nadia Riwu Kaho tidak mengembalikan uang kliennya, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan pidana sekaligus perdata,” pungkasnya.

“Oleh karena itu kami berharap itikad baik untuk segera kembalikan uang para korban,” imbuhnya.

Di antara 27 korban dugaan penipuan tersebut, 5 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Herman Klau, sedangkan 22 orang lainnya merupakan wiraswasta dan para petani.

Modus ampuh yang dimainkan dalam aksi tersebut yakni menjual mobil Ignis, Avansa, dan sepeda motor KLX dengan harga yang sangat murah.

Para korban terhipnotis lantaran kendaraan murah yang ditawarkan berasal dari seorang publik figur yang populer dan bisa dipercaya.

Sebelumnya, Nadia Riwu Kaho pernah menggelar konfrensi pers yang ditayangkan di sebuah channel youtube.

Nadia dalam tayangan itu membantah jika dugaan penipuan terhadap puluhan korban yang mencatut nama RCTI tidak pernah Ia lakukan tetapi murni dilakukan oleh ibu kandungnya Rosca Leonita. (***)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60