Satreskrim Polres Rote Ndao Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Warga Desa Oelasin

  • Whatsapp
banner 468x60

Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Tepatnya pada, Kamis (1/10/2020) lalu, sekitar jam 06.00 (WITA), warga Dusun Fau di Desa Oelasin, Kec. Rote Barat Daya dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat lelaki yang tergeletak di pinggir jalan Dusun Fau.

Hasil pemeriksaan Polres Rote Ndao, ternyata sosok mayat lelaki itu adalah ZN alias Zakarias Nalle yang juga adalah Warga Desa Oelasin yang kala itu berusia 74 tahun. Zakarias Nalle juga adalah salah satu tokoh adat masyarakat setempat.

Penemuan jasad Zakarias Nalle yang tergeletak di pinggir jalan dan berlumuran darah itu tentu menimbulkan sejumlah tanya terkait siapakah yang tega melakukan hal tersebut pada Zakarias Nalle, dan apa motifnya? Hal tersebut membuat Pihak Satreskrim Polres Rote Ndao juga tak diam diri.

Akhirnya setelah selama 1 tahun 28 hari, Pihak Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang membunuh Zakarias Nalle. Ketiga Pelaku itu adalah JP alias Ivon (46th) warga Desa Oelasin, GB alias Got (45th) warga Desa Oelasin, IL alias Is (44th) warga Desa Sanggandolu.

Sesuai dengan Jumpa Pers yang dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP. Felli Hermanto, S.IK, M.Si pada Sabtu (30/10/2021) pagi, di Mapolres Rote Ndao, dijelaskan bahwa para Pelaku tersebut nekat membunuh Zakarias karna menuduh Zakarias adalah seorang Tukang Suanggi (Santet).

“Para Pelaku sudah ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rote Ndao dan di tahan di Mapolres Rote Ndao sejak 28 Oktober 2021. Motifnya pembunuhan ini adalah, Korban dituduh sebagai tukang suanggi (Santet),” ungkap AKBP. Felli Hermanto, Kapolres Rote Ndao.

Dalam agenda Jumpa Pers tersebut, Kapolres Rote Ndao juga menguraikan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Dimana pada malam 1 Oktober 2020 lalu, korban Zakarias Nalle dalam perjalanan pulang dari Rumah Duka seorang warga di Dusun Fau, Desa Oelasin, Kec. Rote Barat Daya.

Dalam perjalanan pulang menuju rumahnya, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku Ivon dari arah belakang menggunakan sebilah parang yang tepat mengenai bagian belakang kepala korban hingga membuat korban langsung jatuh dengan posisi berlutut.

Pada saat itu, Korban masih sempat bertanya pada Pelaku Ivon, “Beta salah lu apa ?”. Lalu pelaku Ivon menjawab ” Lu yang suanggi Beta pung anak “. Saat itu korban sudah terjatuh kesamping kanan jalan. Lalu datanglah Pelaku IS dan menyayat/melukai bagian dahi korban dengan sebuah pisau sebanyak satu kali.

Setelah korban sudah tak bernyawa, Pelaku IS dan Got serta Ivon mengangkat dan memindahkan mayat korban ke sisi kiri Jalan raya, tempat korban ditemukan. Kemudian para juga mengancam saksi DB, GB dan YB. Dan pelaku Got menyuruh saksi YB mengambil sepeda motor untuk mengantarkan Saksi DB pulang ke rumahnya.

Dalam Jumpa Pers itu juga diperlihatkan beberapa barang bukti, yakni 1 buah tas pinggang, 1 buah kain sarung, 1 buah topi, 2 lembar uang tunai Rp. 100.000,-, 1 buah Handphone Nokia, 1 buah gelang stainless silver, 1 buah baju kemeja, 1 buah celana, 1 buah sandal jepit, 1 buah senter kepala, 1 buah pisau, 1 batang akar bahar dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio JT bernomor polisi DH 4935 KC.

Sesuai dengan hasil visum luar dari pihak Medis Puskesmas Batutua pada 1 Oktober 2020 lalu, pada tubuh korban dipastikan korban meninggal karna benda tajam dengan terdapat luka pada bagian dahi kanan, 2 luka terbuka pada bagian belakang kepala dan luka terbuka pada bagian punggung korban.

Atas perbuatannya, ke- 3 orang Pelaku itu dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang “Perbuatan Merampas Nyawa Seseorang”, sub pasal 351 ayat 3 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berhasil terungkap atas kerja keras Tim Satreskrim Polres Rote Ndao bersama Pihak Polsek Rote Barat Daya dan Untuk diketahui bahwa pihak Polres Rote Ndao juga telah melakukan olah TKP, juga pemeriksaan terhadap 20 orang Saksi, dan telah lakukan gelar perkara awal hingga gelar perkara penetapan tersangka serta telah melakukan pemeriksaan ahli.

Dalam agenda Jumpa Pers tersebut, Kapolres Rote Ndao juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames J Mbau, S.Sos dan KBO Reskrim Polres Rote Ndao, Aiptu Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas Polres Rote, Aiptu Anam Nurcahyo.

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60