Satreskrim Polres Rote Ndao Kembali Tangkap Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan WNA Irak

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Di bawah pimpinan Iptu Yeni Setiono, SH selaku Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Tim penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kembali menangkap satu orang tersangka baru berinisial RS asal Sulawesi Selatan yang merupakan terduga pelaku kasus penyelundupan orang asal Irak ke Australia dari Sulawesi Selatan.

RS ditangkap di suatu lokasi kos-kosan di Wilayah Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Rabu (29/3/2023) dan langsung dibawa ke Rote Ndao untuk menjalani proses hukum kasus TPPO (Tindak Pidana Penyelundupan Orang), yakni penyelundupan 13 orang WNA asal Irak yang terdampar di perairan Pulau Rote pada 13 Desember 2022 lalu.

RS diduga kuat berperan sebagai koordinator yang diminta oleh agen untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam perjalanan ke-13 imigran gelap asal Irak menggunakan kapal yang hendak menuju ke Australia.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku RS tidak melakukan perlawanan apapun.

“Iya (dia) tidak ada perlawanan. Soal ada penambahan tersangka lagi atau tidak, nanti kita lakukan pengembangan,” jelas Iptu Yeni Setiono, Kasatreskrim Polres Rote Ndao.

Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa Pasal yang diterapkan pada tersangka RS juga sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian junto Pasal 55 Ayat 1  KUHP.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Rote Ndao juga telah mengamankan tiga orang Nelayan asal Desa Papela, Kec. Rote Timur yang mengantar para Imigran Irak dari Perairan pulau Rote menuju Australia.

Setelah dilakukan pengembangan, Polres Rote pun melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tiga tersangka lainnya di Makassar, yang mengantar 13 WNA asal Irak ke Rote untuk dilanjutkan oleh nelayan asal Rote yang mengantar ke Australia.

Ketiga tersangka sebelumnya ditangkap di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Yakni Baharudin alias Udin, Sapri DG Se’re aliasi Sapri, dan Nasrullah DG Liwang alias Liwang.

Sementara itu, tiga nelayan asal Rote juga telah ditetapkan menjadi tersangka,  yakni IP (29), AD (28), dan RHG (30), sudah ditahan di Mapolres Rote Ndao dan sedang dalam proses pemenuhan berkas perkara.

Kasus ini bermula pada 10 Desember 2022 lalu, dimana ketiga Nelayan asal Desa Papela Rote itu bertemu dengan tiga orang ABK asal Sulawesi Selatan yang membawa para imigran asal Irak. ABK asal Sulawesi Selatan itu menyerahkan perahu dan para imigran kepada ABK asal Papela tersebut.

Setelah menyerahkan para imigran itu, Minggu (11/12/2023), mereka bertolak ke Australia untuk mengantar para imigran tersebut.

Selanjutnya, Selasa pagi (12/12), kapal yang ditumpangi para imigran itu ditangkap pihak kepolisian perairan Australia di Pulau Ahsmore.

Setelah ditangkap, para imigran itu dipindahkan ke kapal milik Australia bernama Rushani untuk beristirahat karena kapal yang dipakai untuk melintas batas negara sudah diamankan dan dibakar oleh pihak kepabeanan Australia.

Ke -13 WNA asal Irak itu kini sudah berada di Rudenim Kupang, dan berdasarkan keterangan dari Kepala Imigrasi Kupang Darwanto sejumlah WNA Irak itu tak ingin kembali ke negaranya, karena dalam situasi konflik.

Untuk diketahui, dalam kasus TPPO ke-13 imigran gelap asal Irak ini, Penyidik Polres Rote Ndao telah menetapkan 7 orang tersangka, yakni tiga ABK asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao berinisial RHG, IGP, dan AMJ (ABK). Tiga ABK asal Sulawesi Selatan berinisial B, SDS, dan NPL, serta juga HL selaku Penghubung yang merekrut ABK asal Papela.

Komentar Anda?

Related posts