Sebut Notaris Albert Riwu Kore Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Yakin Bebas

  • Whatsapp
John Rihi, SH., dan Meri Soruk, SH., memberikan keterangan pers usai mengantar kliennya Notaris Albert Riwu Kore menjalani penahanan di Rutan Mapolda NTT.
banner 468x60

PORTALNTT.COM, KOTA KUPANG – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah melakukan penahanan terhadal Notaris Albert Wilson Riwu Kore pada, Jumat (5/8/2022) malam.

Albert ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Perdana.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Mapolda NTT, Notaris senior di Kupang itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam, atau dari pukul 11.00 hingga 19.00 Wita.

Albert ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan.

John Rihi, SH., selaku kuasa hukum Albert Riwu Kore, saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, penahanan kliennya merupakan hak penyidik.

Terkait perkara tersebut, John Rihi menilai kliennya tidak bersalah atas dugaan melakukan penggelapan sertifikat hak milik atas nama Raffi.

Penilaian John Rihi ini cukup mendasar, karena pemilik sertifikat sendirilah yang mengambil kembali sertifikat yang dititipkan kepada tersangka, dan sesuai aturan itu tidak melanggar hukum.

John juga menilai, proses penanganan perkara yang berlangsung selama tiga tahun, menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak mudah (abu-abu) karena beda tipis antara perdata dan pidana.

“Sedangkan proses perdata sementara berjalan. Seharusnya proses pidana belum dapat dilakukan, sehingga kami menunggu apakah jaksa berani menetapkan P-21 terhadap kasus ini atau tidak,” sebut Jhon Rihi yang didampingi rekannya Meri Soruk, SH., seperti dilansir penatimor.com, di Kupang, Sabtu (6/8/2022).

Menurut John, tuduhan penggelapan sertifikat oleh tersangka tersebut tidak memenuhi unsur, karena saat kejadian Raffi mengambil sertifikat tanah dan yang menyerahkan sertifikat adalah staf pada Kantor PPAT milik Albert Riwu Kore.

“Pertanggungjawaban pidana harus dilakukan oleh orang, dan bukan perwakilan. Unsur barang siapa dalam pembuktiannya tidak akan terbukti. Sehingga kami minta semua menunggu proses perdatanya selesai barulah menyimpulkan duduk perkara tersebut,” tegas advokat senior yang juga Ketua Terpilih Peradi Kota Kupang itu.

Masih menurut John, polisi sendiri yang menolak penanganan perkara tersebut, kemudian dalam perjalanan pengajuan praperadilan, kemudian Majelis Hakim Pengadilan menolak, lalu penyidik menetapkan tersangka dengan menggunakan materi yang sama.

“Sejak awal perkata tersebut tidak memenuhi unsur pidana, karena yang menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya orang lain, dan bukan Albert Riwu Kore, sehingga jika diajukan dalam persidangan maka kami yakin beliau akan bebas demi hukum,” tandas John Rihi. (***)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60