Penulis: Daniel Timu
Editor: Jefri Tapobali
PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Seorang Lelaki berinisial JL warga Dusun Oenguni, Desa Lakamola, Kec. Rote Timur, Diduga kuat melakukan perbuatan bejat tak bermoral terhadap anak kandungnya sendiri. Dimana Johanis diduga telah menghamili anak gadisnya AS (18th) yang hingga kini telah hamil 3 bulan.
Ironisnya, sesuai informasi yang media ini peroleh dari masyarakat setempat, perbuatan bejat tersebut terkesan ingin ditutupi dengan dalih akan diselesaikan secara adat bersama Maneleo (Kepala Suku) yakni, Emu Dopen.
Turut membenarkan informasi tersebut, Kepala Desa Lakamola, Sefnat D Bolla saat dikonfirmasi media ini pada, Sabtu (19/3/2022) menjelaskan bahwa benar JL yang juga adalah Ketua RW di wilayah Dusun Oenguni itu telah menghamili anaknya sendiri.
“Info itu benar, kami pihak Desa juga diminta oleh Maneleo untuk hari Minggu (20/3) hadir dalam acara penyelesaian secara adat. Tapi saya tidak akan hadir karena itu sudah urusan pidana. Bukan kewenangan pemerintah desa,” jelas Sefnat Bolla, Kades Lakamola
Sementara itu, Maneleo (Kepala Suku) Mansea Emu Dopen saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan seluler pada, Sabtu (19/3/2022) menjelaskan bahwa benar terjadi kasus tersebut. Dan saat ini Korban (AS) berada di rumahnya.
“Korban ada di rumah saya sudah 5 hari, korban sudah hamil 3 bulan, Kebetulan korban ini anak dari adik saya. dan pelaku (ayah korban) juga mengaku bersalah dan minta untuk di selesaikan secara adat,” jelas Emu Dopen, Meneleo Suku Mansea
“Karena Pelaku maunya urus damai, jadi kami sepakat untuk urus adat besok hari Minggu (20/3). Kami denda dia Sapi 1 ekor dan uang Rp 14.500.000 sebagai uang jaminan untuk urus anak ini selama hamil sampai melahirkan,” Lanjut Emu Dopen menjelaskan.
Emu Dopen juga menjelaskan bahwa sekalipun pelaku didenda adat, tapi jika korban telah bersalin, anak korban tetap masuk dalam keluarga Emu Dopen, bukan masuk Keluarga pelaku.
“Karena Denda adat hanya sebagai simbol tanggungjawab pelaku terhadap perbuatannya,” jelasnya.