Soal Dana Bumdes Bebalain, Mantan Pj Kades Bantah Pernyataan Ketua Bumdes

  • Whatsapp
banner 468x60

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bebalain, Imanuel Ndun membantah pernyataan Ketua Bumdes Namahena di Desa Bebalain, Joni T Zacharias terkait dugaan intervensi dari mantan Pj Kades terhadap pengelolaan Dana Bumdes Desa Bebalain tahun anggaran 2018 sebesar Rp 304.908.000 itu.

Sebelumnya Joni Zacharias selaku ketua Bumdes Namahena, menjelaskan pada media ini bahwa terkait pengelolaan Dana Bumdes tersebut, pihaknya disuruh oleh Imanuel Ndun (Mantan Pj Kades) untuk mengecek dana bumdes yang telah ditransfer oleh pihak desa, dan selanjutnya disuruh untuk mentrasnfer uang dari rekening bumdes kepada pihak ketiga yakni seseorang bernama Wiranom untuk pembayaran alat pompa air tenaga surya yang telah dipesan sebelumnya oleh pihak desa.

Atas hal tersebut, Imanuel Ndun (mantan pj kades) yang dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan selular pada Senin (23/11/2020) menjelaskan bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua Bumdes itu tidak benar.

“Semua yang dia (Ketua Bumdes) bilang itu tidak benar. Jadi Beta minta untuk buat berita bahwa soal bumdes beta sama sekali tidak tau urusan anggaran. Beta kastau memang sa, Beta orangnya Mama Bupati,” jelas Imanuel Ndun pada media ini dalam dialek kupang.

Juga terkait RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan Proposal yang seharusnya sudah diajukan terlebih dahulu oleh pihak Bumdes kepada Pihak Desa

barulah bisa di transfer dananya ke rekening Bumdes, Imanuel Ndun menjelaskan bahwa RAB dan Proposalnya dibuat oleh Pihak Desa, bukan oleh Pihak Bumdes.

Menanggapi hal ini, Ronald Taulo, S.T.P selaku Kabid UED Dinas PMD Rote Ndao yang sebelumnya sudah dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan bahwa terkait polemik pengelolaan Dana Bumdes Bebalain tersebut, pihak Dinas PMD Rote Ndao telah disposisikan kepada pihak  Pemerintah Kecamatan Lobalain yang menanganinya.

“Soal Dana Bumdes Bebalain, kami sudah disposisi ke Pihak Camat untuk memanggil para pihak yang terkait guna dimintai klarifikasinya,” pungkas Ronald.

Sementara itu, Camat Lobalain, Nusry E. Zackharias, SE saat dikonfirmasi media ini pada Senin (23/11/2020) di Ruang Kerjanya, kantor Camat Lobalain menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil Pihak Pengurus Bumdes dan Mantan Pj Kades Bebalain, Imanuel Ndun untuk dimintai klarifikasinya. Namun hanya pengurus Bumdes yang penuhi panggilan, sedangkan mantan Pj Kades tidak hadir.

“Saya sudah panggil mereka dari kemarin dan hari ini (23/11/2020) yang penuhi panggilan hanya ketua Bumdes, mantan Pj Kades tidak hadir,” ungkap Nusry.

“Tadi mereka (Pihak Bumdes) sudah jelaskan kalo mereka yang transfer uang dari rekening bumdes ke pihak ketiga. Tapi jika itu atas perintah mantan Pj Kades, kita belum tau jelas karna mantan Pj Kades belum penuhi panggilan dan belum tau keterangannya seperti apa,” lanjut Nusry menjelaskan.

Untuk diketahui, terkait polemik Dana Bumdes Desa Bebalain ini diduga ada kesalahan prosedur. Dimana Pihak Dinas PMD Rote Ndao telah merekomendasikan agar sebelum Dana penyertaan modal bumdes ditransfer ke rekening Bumdes, pihak pengurus Bumdes harusnya sudah lebih dulu sampaikan RAB dan Proposal Bumdes kepada pihak Desa.

Namun faktanya, Pihak Desa Bebalain memberikan dana penyertaan modal bumdes ke rekening Bumdes tanpa adanya RAB dan Proposal dari pengurus Bumdes.

Penulis: Daniel Timu

Editor: Jefri Tapobali

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60