Soal PBG Bermasalah, Plt Kabid Cipta Karya PUPR Kota Kupang Bungkam: Instruksi Kadis, Wawancara Satu Pintu

PORTALNTT.COM, KUPANG – Polemik dugaan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ilegal di Kota Kupang makin berlapis. Bukan hanya persoalan izin yang diduga cacat prosedur, kini sikap bungkam pejabat teknis juga menimbulkan kecurigaan baru.

Ketika dimintai klarifikasi, Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Kupang, Yudi Azhari, yang sejatinya mengetahui detail teknis penerbitan PBG memilih menutup mulut.

Alasannya sederhana: ada instruksi langsung dari Kepala Dinas bahwa seluruh wawancara hanya boleh dilakukan lewat “satu pintu”.

“Sudah bilang pak Kadis ko…. Karena mesti info satu pintu….,” kata Yudi Azhari menjawab pertanyaan PortalNTT, Senin (15/9/2025).

Menurut Yudi hal itu agar tidak terjadi salah paham dan jawabannya terarah sesuai ketentuan.

“Supaya tidak terjadi salah paham,” jawabannya singkat.

Dalih “satu pintu” memang lazim digunakan untuk menjaga konsistensi informasi. Namun dalam kasus PBG bermasalah, publik menilai kebijakan ini lebih mirip strategi menutup rapat skandal agar tak terbongkar.

“Kalau semua sesuai aturan, kenapa pejabat teknis harus dilarang bicara? Ini tanda ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” tegas sumber terpercaya PortalNTT yang minta namanya dirahasiakan.

Ia menduga, pola bungkam ini adalah bagian dari “damage control” internal Pemkot Kupang.

“Instruksi satu pintu bisa jadi cara untuk meredam sorotan publik, agar suara yang keluar terkendali. Tapi justru ini menimbulkan kecurigaan makin besar,” lanjutnya.

Publik Dikorbankan

Padahal, kasus PBG tidak sekadar urusan administrasi. Izin yang diterbitkan tanpa syarat lengkap berpotensi melahirkan bangunan tidak layak, bahkan mengancam keselamatan masyarakat.

“Bangunan itu berdiri puluhan tahun. Kalau izinnya bermasalah sejak awal, rakyatlah yang akan menanggung risikonya,” katanya.

Menurutnya, sikap bungkam pejabat teknis adalah bentuk pengabaian tanggung jawab publik.

“Mereka digaji dari uang rakyat. Jadi seharusnya menjawab ke rakyat, bukan sembunyi di balik instruksi atasan,” ujarnya.

Publik kini menanti langkah tegas Wali Kota Kupang untuk membuka kasus ini secara transparan. Ombudsman RI Perwakilan NTT juga didorong segera turun tangan menyelidiki dugaan maladministrasi.

“Jangan sampai dalih ‘satu pintu’ berubah menjadi ‘pintu gelap’ untuk melindungi praktik kotor di balik meja birokrasi,” tutupnya.

Komentar Anda?

Related posts