Soal Tanah Kantor Camat Pantai Baru, Onis Petan: Kami Rakyat Jelata Tidak Mungkin Rampas Tanah Raja Lalu Hibah ke Pemerintah, Itu Tanah Kami!

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Sengketa tanah lokasi pembangunan Gedung baru Kantor Camat Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, memasuki babak baru. Setelah digugat oleh Ishak Benyamin Manubulu, Max Onis Petan akhirnya angkat bicara dan membeberkan sejarah tanah yang menurutnya telah dihibahkan oleh mendiang ayahnya kepada pemerintah sejak tahun 1970-an.

Dalam keterangannya, Onis Petan secara tegas membantah anggapan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa tersebut merupakan tanah milik pihak lain yang kemudian diserahkan kepada pemerintah oleh keluarganya. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarganya secara turun-temurun sebelum akhirnya dihibahkan dengan sukarela untuk kepentingan pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Pernyataan Onis sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar dalam sengketa ini: jika tanah tersebut benar merupakan milik pihak Penggugat, bagaimana mungkin keluarga Petan dapat menghibahkannya kepada pemerintah puluhan tahun silam, sementara menurut Onis, penyerahan itu disaksikan sejumlah tokoh masyarakat?

Saat ditemui media ini di kediamannya di Desa Edalode, Kecamatan Pantai Baru, Selasa (13/10/2026), Max Onis Petan menjelaskan bahwa tanah lokasi Kantor Camat Pantai Baru merupakan tanah milik ayahnya, Johanis Petan (Alm). Menurut Onis, tanah tersebut telah diserahkan atau dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang sebelum terbentuknya Kabupaten Rote Ndao, sekitar tahun 1970-an.

Saat peristiwa itu terjadi, Onis mengaku masih berusia remaja. Meski demikian, ia mengatakan masih mengingat dengan jelas batas-batas tanah yang diserahkan oleh ayahnya kepada pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian tanah oleh mendiang ayahnya tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Camat Pantai Baru. Tanah untuk SD Olafulihaa turut dihibahkan, demikian pula sejumlah bidang tanah yang diberikan kepada beberapa warga di sekitar lokasi.

Onis menyebut, keluarganya telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun, sejak masa kakeknya, Abraham Petan. Bahkan, menurut keterangannya, leluhurnya telah mendiami kawasan itu sejak zaman kolonial Belanda.

“Dari dulu saya punya orang tua sudah tinggal disitu. Dari saya punya opa, dulu rumahnya disitu atap pakai daun alang-alang. Sampai Bapak saya hibah itu tanah ke pemerintah, kami dan masyarakat gotong-royong kerja pagar tanah itu. Sampai sekarang bekas pagar itu masih ada,” jelas Max Onis Petan, pada media ini.

Bagi Onis, keberadaan bekas pagar yang menurutnya masih dapat ditemukan hingga sekarang merupakan salah satu bagian dari sejarah penguasaan tanah tersebut oleh keluarganya.

### Hibah Disebut Tanpa Imbalan, Keluarga Petan Tegaskan Pesan Leluhur

Onis juga menegaskan bahwa penyerahan tanah oleh ayahnya kepada pemerintah dilakukan dengan niat tulus, tanpa mengharapkan imbalan ataupun pembayaran ganti rugi. Menurutnya, mendiang Johanis Petan telah berpesan kepada anak-anaknya agar tidak mempermasalahkan tanah yang sudah dihibahkan untuk kepentingan pemerintah.

“Saya punya bapak sudah pesan kami untuk tidak boleh ribut soal tanah yang sudah hibah. Karna semua hibah diberikan dengan tulus hati tanpa minta imbalan apapun,” lanjut Onis Petan, menjelaskan

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok pembelaan keluarga Petan dalam menghadapi gugatan yang kini bergulir. Dari sudut pandang Onis, tanah itu bukanlah tanah yang diambil dari pihak lain, melainkan tanah keluarga yang secara sukarela diberikan untuk mendukung kepentingan publik.

“Kami Rakyat Jelata, Mereka Itu Kan Raja”

Pernyataan paling tegas disampaikan Onis ketika membandingkan kedudukan sosial keluarganya dengan pihak Penggugat yang menurutnya merupakan keturunan Raja Eks Nusak Korbafo. Onis menyebut keluarganya hanyalah rakyat biasa. Karena itu, ia merasa tidak masuk akal jika keluarganya dituduh mengambil tanah milik pihak yang memiliki kedudukan sebagai keturunan raja pada masa lalu.

“Kami ini rakyat jelata, mereka (penggugat) itu kan Raja. Kalo benar itu tanahnya mereka, tidak mungkin saya punya bapak berani rampas mereka punya tanah lalu kasih ke Pemerintah. Kami rakyat jelata ini tidak ada yang berani melawan Raja, apalagi rampas Raja punya tanah. Kenapa sampai saya punya bapak hibah tanah kasih pemerintah, karna memang itu tanah kami. Bukan tanah milik orang lain siapapun. Kenapa selama ini mereka tidak ribut ?” Ujar Onis Petan, menjelaskan.

Melalui pernyataan tersebut, Onis ingin menegaskan bahwa menurut versi keluarganya, penyerahan tanah kepada pemerintah merupakan tindakan yang dilakukan berdasarkan keyakinan bahwa tanah tersebut memang milik mereka. Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan baru dipermasalahkan setelah tanah tersebut digunakan untuk berbagai fasilitas publik dalam kurun waktu yang panjang.

“Harusnya Mereka Gugat Pemerintah, Bukan Gugat Saya”

Onis Petan juga menyatakan keberatan karena dirinya menjadi pihak yang digugat dalam sengketa tanah tersebut. Menurutnya, penyerahan tanah telah dilakukan oleh mendiang ayahnya kepada pemerintah ketika dirinya masih muda.

“Harusnya mereka gugat Pemerintah, bukan gugat saya. Karna saya punya bapak sudah kasih itu tanah ke pemerintah dari saya masih muda dulu.” Jelas Onis Petan.

Onis berpandangan bahwa pemerintah telah menerima tanah itu dari ayahnya sejak dahulu. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dirinya harus menghadapi gugatan atas tanah yang menurutnya sudah lama tidak lagi menjadi persoalan di lingkungan keluarganya.

“Sejumlah Tokoh Masyarakat Disebut Menjadi Saksi Hibah”

Lebih lanjut, Onis menjelaskan bahwa ketika mendiang ayahnya menyerahkan atau menghibahkan tanah kepada pemerintah, terdapat sejumlah tokoh masyarakat yang menyaksikan proses tersebut. Menurutnya, beberapa orang yang menjadi saksi pada waktu itu bahkan masih hidup hingga sekarang.

Keluarga Petan, melalui keterangan Onis, pada dasarnya meminta agar sejarah penguasaan tanah oleh leluhurnya dan proses penyerahan kepada pemerintah turut diperhitungkan dalam penyelesaian perkara ini.

Sebelumnya, Penggugat Ishak Benyamin Manubulu mengklaim tanah seluas 13.839 meter persegi tersebut merupakan miliknya dan menilai proses penyerahan tanah kepada pemerintah sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp287.941.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1.500.000.000, sehingga total tuntutan mencapai Rp1.787.941.000.

Di sisi lain, Onis Petan kini menyampaikan versi keluarganya dengan menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik mendiang ayahnya yang telah dihibahkan secara sukarela kepada pemerintah sejak sekitar tahun 1970-an. Bagi keluarga Petan, persoalan ini bukan sekadar gugatan terhadap Max Onis Petan, melainkan juga menyangkut sejarah panjang tanah yang menurut mereka telah ditempati leluhur dan diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Komentar Anda?

Related posts