SPDP Kasus Pungli Shyabandar Dilimpahkan Ke Kejari Larantuka

  • Whatsapp
AKBP Yandry Irsan (foto/portalntt).
banner 468x60

PORTALNTT.COM, LARANTUKA – Surat Pemberitahuan Dimulainya  Penyidikan (SPDP), oleh penyidik Polres Flotim atas kasus dugaan  pungutan liar (pungli) di Kantor Shyabandar Larantuka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka, pekan lalu.

Kapolres Flotim AKBP, Yandry Irsan melalui KBO Reskrim Iptu I Nengah Lantika kepada Wartawan, Senin( 21/11/2016) mengungkapkan, hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungli di Syhabandar Larantuka, penyidik Polres Flotim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua tersangka yang ditahan berinisial WA dan ADD. Satu diantara kedua tersangka tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“SPDP nya kami sudah kirim  ke Kejaksaan, kami menunggu masukan dari Jaksa,” kata Iptu Nengah di ruang kerjanya.

I Nengah menyatakan, operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi atensi besar jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu Kapolres Flotim AKBP, Yandry Irsan secara terpisah di ruang kerjanya mengharapkan, pungli dalam berbagai bentuk sudah seharusnya ditiadakan, di setiap instansi pemerintahan.

“Kasihan masyarakat kita sudah susah dibuat tambah susah lagi,” kata AKBP, Yandry Irsan.

Hasil Investigasi PortalNTT.com, operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Polres Flotim terjadi pada hari Selasa (18/10/2016) Pukul 18: 00 Wita. Penyidik Polres Flotim berhasil meneyita  sejumlah di ruang pelayanan Kantor Shyabandar Larantuka. Uang tersebut  diduga adalah hasil pungli terhadap beberapa jenis kapal yang masuk. Pada saat itu juga  kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM), KM.Damai Oil, hendak meninggalkan pelabuhan laut Larantuka.

Penyidik sempat menanyakan sumber uang tersebut kepada ADD yang berada dalam ruangan pelayanan kantor Shyabandar tersebut. Enggan menjelaskan sumber uang tersebut, ADD akhirnya dibawa oleh penyidik Polres Flotim dimintai keterangannya.

Penyidik Polres Flotim juga menyita, buku register kapal PPK 29, blanko kosong bukti pembayaran PNBP. (Ola)

Komentar Anda?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60