Tak Ingin Bansos Salah Sasaran, DPRD Rote Ndao Turun Kawal Pemutakhiran DTSEN

  • Whatsapp

Penulis: Daniel Timu

PORTALNTT.COM, ROTE NDAO – Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi perhatian serius DPRD. Tidak ingin persoalan data sosial ekonomi masyarakat hanya berhenti pada pembahasan di ruang rapat, lembaga legislatif tersebut mulai mengawal secara langsung proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Komitmen itu ditunjukkan melalui kehadiran pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam kegiatan Kick Off Pemutakhiran DTSEN dan Pelatihan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Aula Graha Narwastu, Ba’a, Senin (2/11/2026).

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Denison Moy, hadir bersama anggota DPRD Yunus Panie, Helmi Tolla, Feki Boelan, Mersianus Tite, dan Sepri Sina. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rote Ndao dan turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, para camat, kepala desa, serta operator SIKS-NG.

Kehadiran DPRD dalam agenda tersebut bukan sekadar memenuhi undangan kegiatan pemerintah daerah. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif sekaligus tindak lanjut konkret atas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD pada 6 Agustus 2026 yang secara khusus membahas persoalan penerapan sistem desil dalam penentuan penerima bantuan sosial.

DPRD Tidak Ingin Persoalan Bansos Berhenti di Meja Rapat

Dalam RDPU sebelumnya, DPRD telah mempertemukan pemerintah daerah, para kepala desa, RT/RW, serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membahas persoalan ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan kondisi riil masyarakat. Persoalan ini bukan perkara sepele. Ketika data sosial ekonomi tidak akurat, dampaknya bisa sangat serius. Masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru berpotensi terlewatkan, sementara mereka yang secara ekonomi lebih mampu bisa saja masuk dalam daftar penerima.

Karena itu, DPRD memandang pembenahan DTSEN sebagai langkah penting untuk memastikan kebijakan perlindungan sosial benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Tindak lanjut melalui kegiatan pemutakhiran DTSEN menjadi bukti bahwa persoalan yang sebelumnya disuarakan dalam RDPU harus dikawal hingga memasuki tahapan pelaksanaan.

Bagi DPRD, pemutakhiran data tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif atau kegiatan pelatihan operator. Proses tersebut harus menghasilkan perubahan nyata terhadap kualitas data penerima bantuan sosial di seluruh wilayah Rote Ndao.

Data Akurat Menjadi Kunci, Pengawasan DPRD Harus Berkelanjutan

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa kualitas data menentukan ketepatan perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.

DTSEN sendiri menjadi sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi sebagaimana diarahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan diperkuat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Data tersebut mengintegrasikan sejumlah sumber, di antaranya Regsosek, DTKS, P3KE, data kependudukan, serta sumber data lainnya untuk menghasilkan basis data sosial ekonomi berdasarkan nama dan alamat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mencakup penyampaian kebijakan pemutakhiran data di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, pelatihan operator SIKS-NG, digitalisasi bantuan sosial melalui Aplikasi Perlinsos, serta pembentukan penanggung jawab atau PIC di setiap desa/kelurahan. Keterlibatan pemerintah desa dan operator menjadi sangat penting karena merekalah yang memiliki kedekatan langsung dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Namun, akurasi data tidak cukup hanya mengandalkan sistem digital. Verifikasi faktual, keterbukaan informasi, dan keberanian memperbaiki data yang keliru harus menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Jangan Sampai Warga Miskin Kalah oleh Kesalahan Data

DPRD Rote Ndao memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil pemutakhiran DTSEN tidak berhenti pada tersedianya data baru. Data tersebut harus benar-benar menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial, perencanaan pembangunan, sekaligus instrumen pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Publik tentu berharap, persoalan ketidaktepatan sasaran bantuan sosial yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDPU tidak kembali terulang. Karena itu, pengawasan DPRD perlu terus dilakukan, termasuk memastikan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap hasil pemutakhiran, menindaklanjuti laporan masyarakat, serta membuka ruang pengaduan bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi tidak tercatat sebagai penerima bantuan.

Pada akhirnya, keberhasilan pemutakhiran DTSEN bukan diukur dari banyaknya operator yang dilatih atau terlaksananya kegiatan seremonial, melainkan dari seberapa akurat data yang dihasilkan dan seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Rote Ndao.

Melalui pengawalan DPRD bersama pemerintah daerah, BPS, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta seluruh operator SIKS-NG, diharapkan pembenahan data sosial ekonomi ini menjadi langkah nyata untuk menghadirkan kebijakan perlindungan sosial yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Komentar Anda?

Related posts